Kejati Jatim Tahan Eks Pejabat Anak Perusahaan PT Inka
Surabaya, Bacatrend.com – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) akhirnya menetapkan seorang tersangka atas kasus korupsi Rp 9 miliar di PT Inka Multi Solusi (IMS) yang merupakan anak perusahaan PT Industri Kereta Api (PT INKA) Madiun.
Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di Kejati Jatim, HW akhirnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada PT IMS. Perempuan yang merupakan mantan Kepala Departemen Pengadaan PT IMS itu langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim pada Selasa (5/12/2023) malam.
“HW langsung ditahan di Rutan kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim selama 20 hari kedepan,” kata Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, Selasa (5/12/2023) malam.
Mia mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya masih terus mendalami pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus korupsi sebesar Rp 9 miliar tersebut.
“Terkait pihak lain yang diduga terlibat, kami masih melakukan pendalaman,” terangnya.

Sebelumnya diketahui, proses penyelidikan kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 10 Mei 2023 lalu. Mia menjelaskan, PT IMS menyediakan jasa provider di bidang kontruksi dan perdagangan komponen suku cadang kereta api dan produk transportasi darat.
Pada periode 2016 hingga 2017, PT IMS melakukan pengadaan barang dengan menggandeng penyedia barang perorangan, yakni inisial NC, dan CV. AA. Dalam pengadaan itu, PT IMS menganggarkan dana lebih dari Rp 13,9 miliar.
Dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan fakta bahwa pihak penyedia barang tidak menyediakan keseluruhan barang sesuai perjanjian kontrak.
“NC maupun CV. AA ini hanya mengerjakan sebagian kecil pekerjaan. Namun diminta membuat seluruh pertanggungjawaban oleh kepala Departemen Pengadaan, yakni saudari HW, terang Mia Amiati.
Sementara itu, hasil penyelidikan Tim Satuan Pengawas Internal PT INKA menemukan adanya dokumen pertanggungjawaban yang tidak diyakini keabsahannya hingga menyebabkan adanya kerugian negara dalam pengadaan barang tersebut.
Tinggalkan Balasan