Surabaya, Bacatrend.com – Tim Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak meringkus seorang driver ojek online (ojol) pelaku pelecehan seksual dengan pamer kemaluan terhadap anak di bawah umur di Wonosari Lor. Aksi pelaku, sempat terekam ponsel paman korban dan viral di media sosial (medsos).

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Herlina didampingi Kasatreskrim Iptu M Prasetya menjelaskan, jika pelaku yang diamankan yakni BM, (51) warga Jalan Babatan Pantai Utara, Kenjeran. Sementara korban, AR warga Wonosari Lor Surabaya.

Herlina mengatakan, awal dari peristiwa dugaan pelecehan seksual terhadap AR anak di bawah umur itu bermula pada Rabu 22 November 2023 sekitar pukul 13.31. Saat itu, pelaku sebagai driver ojol mencari penumpang di Jalan Wonosari Lor.

“Saat itu, AR sedang bermain sendirian di depan rumahnya, karena keadaan sekitar sangat sepi kemudian tersangka BM mendekati AR dan memanggilnya untuk melakukan aksi bejatnya tersebut,” ungkap Herlina, Kamis 30 November 2023.

Herlina mengungkapkan, setelah korbam mendekat, pelaku BM langsung membuka resleting celana yang dipakai lantas BM mengeluarkan alat kelaminnya untuk melakukan Masturbasi.

“Pelaku BM menyuruh korban AR untuk memegangi alat kelamin BM, untuk melakukan masturbasi AR,” jelas Herlina.

Herlina menambahkan, setelah korban AR tersebut memegangi alat kelamin BM dengan menggunakan tangan kirinya BM. Kemudian ia melakukan masturbasi.

Atas kejadian tersebut ibu korban merasa keberatan dan mendatangi SPKT Polres Tanjung Perak guna melaporkan perbuatan pelaku terhadap anaknya.

Berdasarkan laporan tersebut, anggota opsnal Satreskrim Polres Tanjung Perak melakukan penyelidikan dan pada hari Rabu 22 November 2023 sekitar pukul 13.31. Tersangka berhasil diamankan rumahnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa, satu baju batik warna hitam lengan pendek, satu jaket ojek online warna hijau, satu celana panjang warna coklat, satu pasang sepatu, satu tas hitam, satu masker dan satu unit motor Revo dan satu helm warna hitam.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal 76 huruf (e) Undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.