Surabaya, Bacatrend.com – Maraknya perjudian online menjadi perhatian tersendiri bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Wujudkan keseriusannya, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menerbitkan surat edaran (SE) larangan untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN.

Dalam SE Nomor 100.3.4/13114/436.7.13/2024 itu berisi tentang Larangan Judi Online dan/atau Judi Slot Bagi ASN maupun non-ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.

Secara tegas, Eri Cahyadi meminta seluruh ASN dan non-ASN agar tidak melakukan atau terlibat dalam kegiatan yang mendukung, memfasilitasi atau mempermudah aktivitas yang berkaitan dengan judi online maupun judi slot dalam bentuk apapun.

Baca : Pemkot Surabaya Ajak Masyarakat Maksimalkan Layanan Vaksinasi untuk Waspadai COVID-19 saat Nataru

“ASN dan mon-ASN diminta tidak menggunakan fasilitas barang milik daerah, seperti komputer, laptop, internet dan lain sebagainya untuk kegiatan diluar urusan kantor dan/atau kegiatan yang bersifat negatif antara lain perjudian, pornografi dan game,” kata Eri Cahyadi, Selasa (9/7/2024).









Selain itu, ASN dan non-ASN juga diharapkan agar tidak berkomunikasi dengan pihak yang diduga atau patut diduga terlibat dengan aktivitas judi online.

“Serta, tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian apapun di lingkungan kantor pada saat jam kerja maupun di luar jam kerja, dan turut mengkampanyekan anti judi online dan/atau judi slot,” jelasnya.

Eri juga meminta seluruh Kepala Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemkot Surabaya melakukan pengawasan dan bertanggung jawab atas penggunaan fasilitas barang milik daerah seperti PC, Laptop, internet dan lain sebagainya.

“Menindak tegas dan menjatuhkan hukuman disiplin kepada ASN maupun non-ASN yang menggunakan fasilitas barang milik daerah seperti komputer, Laptop, internet dan lain sebagainya untuk kegiatan di luar urusan kantor dan/atau kegiatan yang bersifat negatif antara lain perjudian, pornografi dan game,” tegasnya.

Selain itu, Kepala PD juga diminta memberi teguran lisan atau tertulis kepada ASN maupun non-ASN yang memanfaatkan jam kerja untuk kegiatan di luar urusan kantor.

“Dan/atau kegiatan yang bersifat negatif antara lain perjudian, pornografi dan game,” trgasnya.

Sikap tegas Pemkot Surabaya ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan Instruksi Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberantasan Judi Online dan/atau judi slot.