Bacatrend, Surabaya – PT Bank Maspion Indonesia Tbk (BMAS) digugat PT Alim Investindo sebesar Rp.283,7 miliar di Pengadilan Negeri Surabaya. Gugatan itu pun melampirkan sejumlah petitum dari pihak perusahaan investasi milik keluarga Alim Markus.

Salah satu petitum yang dianggap paling krusial adalah soal hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang diselenggarakan pada 15 Juni 2023 lalu oleh Bank Maspion yang dianggap cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Informasi yang dihimpun, petitum yang diajukan oleh pihak Alim Markus ini disebut berkaitan dengan kepemilikan jumlah saham yang ada Bank Maspion.

Keluarga Alim Markus yang mengendalikan perusahaan investasi bernama PT Alim Ivestama disebut mempersoalkan jumlah saham miliknya di Bank Maspion.

Namun, apakah masalah jumlah saham yang menyusut, berkurang atau lainnya, belum jelas persoalannya.









Diketahui, PT Alim Investama merupakan salah satu pemegang saham terbesar di PT Bank Maspion Indonesia Tbk (BMAS) dengan kepemilikan saham sebanyak, 13,89 persen.

Namun, perusahaan investasi milik Alim Markus itu bukan merupakan pengendali Bank Maspion lantaran pemegang saham terbesar dimiliki oleh KASIKORN VISION FINANCIAL COMPANY PTE. LTD, dengan kepemilikan saham sebesar 81,1 persen.

KASIKORN VISION FINANCIAL COMPANY PTE. LTD merupakan perusahaan keuangan atau investasi yang juga pemilik dari KASIKORNBANK PUBLIC COMPANY LIMITED.

Perusahaan ini, telah mengakuisisi Bank Maspion pada Mei 2022 lalu. KASIKORNBANK PUBLIC COMPANY LIMITED sendiri memegang kepemilikan saham Bank Maspion sebesar 2,45 persen.

Oleh karena itu, perusahaan investasi milik keluarga Alim Markus itu pun mengajukan sejumlah tuntutan satu diantaranya agar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang diselenggarakan pada 15 Juni 2023 lalu oleh Bank Maspion yang dianggap cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Petitum ini termaktub dalam gugatan perdata yang diajukan oleh PT Alim Investindo sebagaimana terekam dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, dengan nomor perkara 1349/Pdt.G/2023/PN Sby.

Dalam keterangan SIPP tercatat, gugatan terhadap Bank Maspion ini sudah disidangkan pertama kali sejak Selasa 18 Juni 2024 lalu.

Masih dari sumber yang sama, gugatan perbuatan melawan hukum ini Bank Maspion ini diajukan atas dasar persoalan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang dianggap cacat hukum.

“Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. BANK MASPION INDONESIA TBK. (Tergugat I) tanggal 15 Juni 2023 cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat,” demikian salah satu bunyi petitum dalam gugatan yang diajuka oleh PT Alim Investindo dengan kuasa hukum M Dally Barmassyah, SH.

Selain itu, PT Alim Investindo juga menuntut agar hakim menyatakan sejumlah dokumen terkait juga dinyatakan cacat hukum, di antaranya Surat Keterangan No. 21/Notaris/VI/2023, Ringkasan Risalah RUPSLB No. XXXIV/378/AA/SBY/06/2023, dan Akta No. 106 yang dibuat oleh Notaris Anita Anggawidjaja.

Terkait dengan hal itu, Bank Maspion pun digugat agar Bank Maspion dan pihak tergugat lainnya membayar kerugian materiil sebesar Rp 273,7 miliar serta kerugian immateriil sebesar Rp 10 miliar kepada PT Alim Investindo.

“Pembayaran harus dilakukan dalam waktu 14 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap,” ujar bunyi petitum PT Alim Investindo yang tercatat dalam SIPP.

Penguggat, dalam hal ini PT Alim Investindo juga meminta agar Pengadilan juga memutuskan untuk mengembalikan status hukum Bank Maspion Indonesia sesuai dengan Akta No. 01, tertanggal 2 Januari 2023, sebagaimana tercatat dalam data resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI.

Dalam gugatan ini, Bank Maspion tidak digugat sendirian. Namun ada beberapa pihak yang juga digugat dan turut tergugat secara tanggung renteng.

Selain Bank Maspion, tergugat selanjutnya adalah, Pardi Kendy, dan Notaris Anita Anggawidjaja, S.H. Sedangkan turut tergugat satu dan dua adalah, Kasikorn Vision Financial Company PTE, LTD; PT Guna Investindo, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan RI, dan Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkum HAM RI.

Agenda sidang terakhir perkara gugatan ini sendiri diketahui terjadi pada Jumat, 23 Mei 2025, dengan agenda saksi dan bukti dari tergugat 1, tergugat 2, turut tergugat 1 dan turut tergugat 2.

Dari Informasi yang dihimpun, PT Alim Investindo dimiliki oleh keluarga dari pengusaha konglomerat Alim Markus. Pengusaha Alim Markus sendiri, diketahui memiliki banyak entitas bisnis, diantaranya adalah Maspion Grup.