Perkawinan MNC Bank dan Nobu Tak Jelas, OJK: Kami Tidak Bisa Memaksakan Kawin Paksa
Bacatrend, Jakarta – Rencana merger antara PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP) dan PT Bank Nationalnobu Tbk (NOBU) masih belum menemukan titik terang.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu kepastian dari kedua bank terkait kelanjutan penggabungan usaha yang telah direncanakan sejak 2023.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa regulator tidak memiliki wewenang untuk memaksa dua bank besar tersebut untuk bergabung.
“Kami tidak bisa memaksakan seperti kawin paksa. Kalau mereka sendiri kemudian berubah pikiran, merasa tidak cocok, ya kami tunggu saja surat resmi dari mereka,” ujar Dian dalam pertemuan media di Jakarta.
Investor Baru dan Ketidakpastian Merger
Dalam perkembangan terbaru, Bank Nobu telah mendapatkan investor baru, yaitu Hanwha Life Insurance, konglomerasi asal Korea Selatan yang berencana mengakuisisi 40 persen saham Bank Nobu, atau setara 2,99 miliar saham.
Dian menyebut bahwa kehadiran investor baru ini menunjukkan bahwa proses merger masih dalam pertimbangan, meskipun keterlibatan pihak lama tetap belum sepenuhnya tertutup.
“Ada investor baru untuk Bank Nobu. Artinya, upaya merger itu tetap dilakukan, tapi bukan berarti kemungkinan merger dengan yang lama tidak ada,” tandasnya.
Modal Inti dan Konsolidasi Perbankan
Pada awal 2023, OJK mengumumkan bahwa 26 bank telah memenuhi modal inti, sementara dua bank yang belum memenuhi persyaratan modal inti Rp3 triliun akan melakukan merger.
Bank Nobu dan MNC Bank termasuk dalam daftar bank yang akan melakukan konsolidasi.
Dalam laporan keuangan tahunan 2023, manajemen Bank Nobu mengisyaratkan bahwa aksi korporasi ini dilakukan untuk memperkuat struktur permodalan sesuai dengan POJK No. 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.
Selain itu, merger ini juga bertujuan untuk meningkatkan layanan digital dan penyaluran kredit kepada nasabah.
OJK Tunggu Keputusan Resmi
Dian menegaskan bahwa OJK masih menunggu surat resmi dari kedua bank terkait kelanjutan merger ini.
“Dulu niat merger diajukan secara tertulis, sekarang juga kalau batal, harus tertulis. Jangan dibiarkan mengambang terlalu lama,” katanya.
Ia juga menambahkan bahwa merger ini harus dilakukan dengan kesepakatan kedua belah pihak, bukan karena tekanan eksternal.
“Kami tidak ingin ada situasi seperti ‘pernikahan’ yang dipaksakan tapi tidak membawa kebahagiaan,” ujarnya
Tinggalkan Balasan