Bacatrend, Surabaya – PT Alim Investindo menggugat PT Bank Maspion Indonesia Tbk (BMAS) sebesar Rp.283,7 miliar di Pengadilan Negeri Surabaya. Pengendali dari perusahaan investasi itu diketahui adalah keluarga konglomerat dari Alim Husin, ayah dari Alim Markus.

Lantas siapa sosok pengusaha yang memiliki gurita bisnis yang dikenal dengan nama Maspion group itu? Berikut ulasan yang diolah dari berbagai sumber.

Alim Markus adalah seorang pengusaha terkemuka di Indonesia yang dikenal sebagai pemilik dan pemimpin Maspion Group, salah satu perusahaan manufaktur terbesar di Tanah Air.

Ia lahir di Surabaya pada 24 September 1951 dan merupakan anak sulung dari Alim Husin, pendiri Maspion Group.

Sejak usia muda, Alim Markus telah terlibat dalam bisnis keluarga dan bahkan tidak menyelesaikan pendidikan SMP karena lebih fokus membantu usaha ayahnya.









Berkat kerja keras dan kepiawaiannya dalam mengelola bisnis, ia dipercaya menjadi Presiden Direktur Maspion Group pada tahun 1971, saat usianya baru 20 tahun.

Gurita Bisnis Maspion Group
Dibawah kepemimpinan Alim Markus, Maspion berkembang pesat dan merambah ke berbagai sektor industri. Saat ini, Maspion Group memiliki delapan kelompok usaha utama, yaitu:

Produk Konsumen – Produksi alat-alat rumah tangga seperti panci, kompor gas, termos, kulkas, dan kipas angin.

Produk Industri Konsumen – Pembuatan berbagai peralatan industri berbasis aluminium dan plastik.

Bahan Konstruksi dan Bangunan – Produksi baja, PVC, dan bahan bangunan lainnya.

Perhotelan – Investasi dalam bisnis perhotelan dan pariwisata.

Properti Komersial dan Kawasan Industri – Pengembangan kawasan industri dan perumahan.

Perbankan – Melalui Bank Maspion Indonesia, yang berfokus pada layanan keuangan.

Perdagangan dan Distribusi – Distribusi produk Maspion ke berbagai wilayah.

Infrastruktur dan Energi – Investasi dalam proyek infrastruktur dan energi.

Beberapa anak perusahaan yang bernaung di bawah Maspion Group antara lain PT Indal Aluminium Industry, PT Alumindo Light Metal Industry, PT Maspion Trading, PT Maxim Housewares Indonesia, dan masih banyak lagi.

Dengan jaringan bisnis yang luas dan inovasi yang terus berkembang, Alim Markus telah membawa Maspion Group menjadi salah satu ikon industri manufaktur di Indonesia.

Slogan terkenalnya, “Cintailah Produk-Produk Indonesia”, menjadi bukti komitmennya dalam mendukung industri dalam negeri.

Namun siapa sangka, Alim Markus saat ini sedang menggugat salah satu cabang bisnisnya, yaitu PT Bank Maspion Indonesia Tbk (BMAS) ke Pengadilan Negeri Surabaya dan terregistrasi dengan nomor perkara 1349/Pdt.G/2023/PN Sby.

Dalam keterangan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) tercatat, gugatan terhadap Bank Maspion ini sudah disidangkan pertama kali sejak Selasa 18 Juni 2024 lalu.

Gugatan perbuatan melawan hukum Bank Maspion ini diajukan atas dasar persoalan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang dianggap cacat hukum.

“Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. BANK MASPION INDONESIA TBK. (Tergugat I) tanggal 15 Juni 2023 cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat,” demikian salah satu bunyi petitum dalam gugatan yang diajukan oleh PT Alim Investindo dengan kuasa hukum M Dally Barmassyah, SH.

Selain itu, PT Alim Investindo juga menuntut agar hakim menyatakan sejumlah dokumen terkait juga dinyatakan cacat hukum, di antaranya Surat Keterangan No. 21/Notaris/VI/2023, Ringkasan Risalah RUPSLB No. XXXIV/378/AA/SBY/06/2023, dan Akta No. 106 yang dibuat oleh Notaris Anita Anggawidjaja.

Terkait dengan hal itu, Bank Maspion pun digugat agar Bank Maspion dan pihak tergugat lainnya membayar kerugian materiil sebesar Rp 273,7 miliar serta kerugian immateriil sebesar Rp 10 miliar kepada PT Alim Investindo.

“Pembayaran harus dilakukan dalam waktu 14 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap,” ujar bunyi petitum PT Alim Investindo yang tercatat dalam SIPP.

Penguggat, dalam hal ini PT Alim Investindo juga meminta agar Pengadilan juga memutuskan untuk mengembalikan status hukum Bank Maspion Indonesia sesuai dengan Akta No. 01, tertanggal 2 Januari 2023, sebagaimana tercatat dalam data resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI.

Dalam gugatan ini, Bank Maspion tidak digugat sendirian. Namun ada beberapa pihak yang juga digugat dan turut tergugat secara tanggung renteng.

Selain Bank Maspion, tergugat selanjutnya adalah, Pardi Kendy, dan Notaris Anita Anggawidjaja, S.H. Sedangkan turut tergugat satu dan dua adalah, Kasikorn Vision Financial Company PTE, LTD; PT Guna Investindo, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan RI, dan Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkum HAM RI.

Agenda sidang terakhir perkara gugatan ini sendiri diketahui terjadi pada Jumat, 23 Mei 2025, dengan agenda saksi dan bukti dari tergugat 1, tergugat 2, turut tergugat 1 dan turut tergugat 2.