Bacatrend, Jakarta – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh sejumlah kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pada Selasa, 27 Mei 2025.

Laporan ini terkait dengan tuduhan bahwa PDIP terlibat dalam framing informasi mengenai aliran uang judi online2.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/250/V/2025/BARESKRIM dan mencakup dugaan pelanggaran Pasal 310 dan 311 KUHP tentang fitnah dan pencemaran nama baik. Kader PDIP, Wiradarma Harefa, menyatakan bahwa pernyataan Budi Arie telah menyakiti dan mencemarkan nama baik partai.

“Jangan bawa-bawa jabatan untuk menuduh seenaknya,” ujarnya dengan nada tegas.

Dalam laporan tersebut, kader PDIP menyerahkan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman suara dan tangkapan layar pemberitaan yang beredar luas di media sosial.









Mereka juga meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mengevaluasi pejabat di Kabinet Merah Putih yang dianggap asal berbicara tanpa dasar yang jelas.

Sementara itu, Ketua DPP PDIP, Puan Maharani, meminta Budi Arie untuk segera memberikan klarifikasi terkait tuduhan tersebut.

“Jangan bicara sembarangan, tolong diklarifikasi,” kata Puan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

Hingga berita ini ditulis, Budi Arie belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut.

Diketahui, ketegangan antara Budi Arie Setiadi dan PDIP terkait isu judi online (judol) bermula dari pernyataan Budi Arie yang diduga mencatut nama PDIP dan Menko Polhukam Budi Gunawan dalam pusaran kasus tersebut.

Dalam sebuah rekaman suara yang beredar, Budi Arie menyebut dirinya diframing oleh PDIP terkait aliran dana judi online.

Kasus ini semakin memperkeruh hubungan antara Budi Arie dan PDIP, terutama setelah munculnya dakwaan bahwa beberapa oknum pegawai Kemenkominfo diduga terlibat dalam perlindungan situs judi online.