Bacatrend, Surabaya – Polda Jawa Timur menetapkan Jan Hwa Diana, pengusaha yang sempat berseteru dengan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji, sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan ijazah milik eks karyawan CV Sentoso Seal.

Penetapan tersangka ini berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pada Kamis, 22 Mei 2025.

“Status yang bersangkutan sudah dinaikkan ke tahap penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Suryono.

Polisi mengamankan sejumlah bukti setelah melakukan penggeledahan di empat lokasi, termasuk kantor CV Sentoso Seal dan kediaman Diana serta suaminya, Handy Soenaryo, di Surabaya.

“Kami menemukan dan menyita sejumlah ijazah di rumah yang bersangkutan,” ujar Suryono.









Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa 23 saksi dan berencana meminta keterangan dari 25 saksi lainnya. Diana dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.

Kasus ini bermula dari laporan eks karyawan Sentoso Seal kepada Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, terkait dugaan penahanan ijazah. Armuji sempat melakukan inspeksi ke gudang Sentoso Seal, tetapi mendapat penolakan dari pihak perusahaan, memicu ketegangan antara dirinya dan Diana.

Selain kasus penggelapan ijazah, Diana sebelumnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan mobil berdasarkan laporan polisi yang masuk ke Polrestabes Surabaya. Ia dan suaminya, Handy Soenaryo, kini telah ditahan.

Polda Jawa Timur masih melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap lebih lanjut perkara ini.