Wali Kota Eri Cahyadi Ancam Tutup Tempat Usaha yang Tak Sediakan Jukir Resmi
Bacatrend, Surabaya – Pemerintah Kota Surabaya akan mengambil tindakan tegas terhadap tempat usaha yang tidak menyediakan juru parkir resmi sesuai aturan yang berlaku.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa setiap tempat usaha yang membayar pajak parkir harus memiliki petugas parkir dengan seragam atau rompi resmi dari perusahaan.
Jika tidak, maka izin usaha mereka bisa dicabut.
“Kami akan bergerak secara masif bersama Satpol PP, Dishub, Linmas, dan BPBD. Jika masih ada tempat usaha yang tidak menyediakan jukir resmi, maka kami tidak segan-segan mencabut izinnya,” ujar Eri Cahyadi dalam apel bersama jajaran pemerintah dan kepolisian yang digelar, Senin (2/6).
Eri menekankan bahwa aturan ini dibuat demi ketertiban dan kenyamanan masyarakat Surabaya.
Dia juga memastikan bahwa penertiban jukir liar akan terus dilakukan guna menghindari praktik pemalakan terhadap warga yang parkir di area berbayar.
“Kalau tidak mau ikut aturan ini, jangan buka usaha di Surabaya. Kami tidak ingin ketidakteraturan yang merugikan masyarakat terus berlanjut,” tegasnya.
Dalam waktu dekat, Pemkot Surabaya akan menerbitkan surat edaran yang mewajibkan setiap pemilik usaha untuk menyediakan jukir resmi.
Wali Kota memberikan tenggat waktu satu minggu bagi pengusaha untuk menyesuaikan diri dengan aturan tersebut.
Jika dalam batas waktu tersebut tempat usaha masih tidak memenuhi kewajiban, maka izin usahanya akan dicabut.
Tinggalkan Balasan