57 WNA Langgar Izin Tinggal Ditindak Imigrasi Surabaya
Bacatrend, Surabaya – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya menindak 57 WNA yang melanggar izin tinggal di Indonesia. Satu kasus telah dilimpahkan ke tahap pro justitia sebagai bukti keseriusan dalam menangani pelanggaran berat.
“Ini bentuk komitmen kami dalam menjaga integritas wilayah,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Agus Winarto, Kamis 22 Mei 2025.
Puluhan WNA tersebut berasal dari berbagai negara, mayoritas dari China (19 orang) dan Malaysia (16 orang). Sisanya dari Korea Selatan, Prancis, Taiwan, Tajikistan, Thailand, Amerika Serikat, Tunisia, Belgia, dan Rusia.
Di Bandara Juanda, 384 WNI ditunda keberangkatannya karena diduga sebagai Pekerja Migran Non-Prosedural (PMI NP), sementara 14 WNA ditolak masuk akibat tidak memenuhi persyaratan keimigrasian. Untuk meningkatkan efisiensi pemeriksaan, 28 unit autogate telah dioperasikan.
Imigrasi Surabaya juga menghadirkan Immigration Lounge di Ciputra World Surabaya guna memberikan layanan premium kepada masyarakat. “Kami tidak hanya memberikan pelayanan, tapi juga memastikan pengawasan aktif dan terukur,” pungkas Agus.
Tinggalkan Balasan