Bacatrend, Surabaya – Malam itu, udara di Jalan Gayungsari, Surabaya, terasa tak biasa. Di balik temaram lampu jalan, sebuah minimarket menjadi saksi bisu aksi dua sosok bayangan yang merayap di atap, mengintai peluang sempurna untuk menjarah isi toko.

Layaknya maling yang berlatih di panggung gelap, MAH (30) dan AR (23) tahu betul cara mencuri tanpa meninggalkan jejak.

MAH, dengan keterampilan akrobatiknya, memanjat atap minimarket dan masuk melalui celah kecil sebelum membobol dinding triplek. AR, sang pengawas, bertugas memantau keadaan sekitar.

“Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil berbagai barang yang ada di TKP. Selanjutnya mereka melarikan diri dari TKP,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto.

Satu langkah salah, satu gerakan ceroboh dan segalanya berubah! Korban, seorang pengusaha bernama R, mendapati tempat usahanya porak poranda.









Rokok berbagai merek lenyap, sejumlah uang pun raib. Kepanikan merajalela, tapi polisi dari Polrestabes Surabaya bukanlah tim yang bisa disepelekan.

Seolah mengikuti jejak bayangan, Unit Resmob Satreskrim bergerak cepat. Langkah kaki mereka tanpa suara, mata mereka tajam, membaca setiap tanda yang ditinggalkan oleh duo pencuri spesialis ini.

“Kami menemukan mereka di tempat persembunyian setelah melakukan penyelidikan mendalam,” terang AKBP Aris.

Seakan merasakan jaring yang kian menjerat, kedua tersangka pun tak bisa menghindari penggerebekan yang mengakhiri petualangan mereka.

Namun, kisah ini bukan sekadar aksi pencurian di Gayungsari. Jejak para pelaku ternyata telah terekam di beberapa lokasi lain. Sidoarjo dan Gresik juga menjadi saksi bisu kedua pelaku bermain-main dengan keberuntungannya.

Aksi dramatis ini pun berujung pada jeratan hukum. Pasal 363 KUHP kini menunggu kedua tersangka, membawa mereka ke babak berikutnya dalam kisah yang tak lagi mereka kuasai, penjara!.

Dan begitulah, keadilan akhirnya berbicara. Polrestabes Surabaya kembali membuktikan bahwa tak ada tempat bagi mereka yang meremehkan ketegasan hukum.