Di Ujung Usia, Nenek 92 Tahun Terjebak dalam Perkara Warisan Keluarga
Bacatrend, Denpasar – Usia yang seharusnya diisi dengan ketenangan dan kebahagiaan justru berubah menjadi mimpi buruk bagi Ni Nyoman Reja, seorang nenek 92 tahun yang kini harus menghadapi sidang atas kasus warisan keluarga.
Dengan langkah tertatih, ia memasuki ruang sidang, dipapah oleh kerabatnya, sementara matanya tampak kosong—seolah tak memahami mengapa dirinya berada di tempat itu.
Kasus hukum yang menimpa Ni Nyoman Reja ini menjadi sorotan publik setelah ia harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar terkait dugaan pemalsuan dokumen silsilah keluarga demi warisan.
Ni Nyoman Reja bersama 16 terdakwa lainnya didakwa telah memalsukan silsilah keluarga keturunan I Wayan Riyeg pada 14 Mei 2001 dan 11 Mei 2022.
Dokumen tersebut kemudian digunakan untuk membuat surat pernyataan waris, yang memungkinkan mereka menguasai tanah seluas 13 hektare.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Gede Anom Rai menyatakan bahwa surat tersebut digunakan sebagai bukti dalam gugatan perdata terhadap lima ahli waris yang menjadi korban dalam kasus ini.
Akibatnya, para korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp718,75 miliar.
Dalam persidangan, Ni Nyoman Reja tampak pikun dan harus dipapah saat memasuki ruang sidang. Meski begitu, ia tetap berusaha tegar dan menyapa keluarganya dengan senyuman.
Kuasa hukum Reja, Vinsensius Jala, menyatakan bahwa kondisi kliennya sudah menurun secara kognitif, sehingga ia tidak sepenuhnya memahami keterlibatannya dalam kasus ini.
Ia menduga bahwa ada pihak keluarga yang memanfaatkan kondisi Reja untuk kepentingan pribadi.
“Dia mungkin hanya disuruh cap jempol pada dokumen tanpa memahami isinya,” ujar Vinsensius.
Kasus ini memicu simpati dari berbagai pihak, termasuk aktivis sosial Ni Luh Djelantik, yang meminta agar keadilan tetap berpihak pada kemanusiaan.
Ia berharap agar pengadilan mempertimbangkan usia dan kondisi kesehatan Reja dalam menjatuhkan putusan.
Sementara itu, persidangan masih berlanjut dengan agenda pembacaan eksepsi. Tim kuasa hukum berharap agar Ni Nyoman Reja dibebaskan, mengingat kondisinya yang sudah tidak cakap hukum untuk menjalani proses pidana.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa sengketa warisan sering kali melibatkan konflik keluarga yang kompleks. Publik kini menantikan bagaimana putusan pengadilan akan menentukan nasib nenek 92 tahun ini.
Tinggalkan Balasan