Duduk Perkara Iwan Lukminto dalam Kasus Korupsi Sritex
Bacatrend, Jakarta – Kejaksaan Agung menetapkan Iwan Setiawan Lukminto, mantan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank. Penangkapan dilakukan di Solo, Jawa Tengah, pada Selasa malam, 20 Mei 2025.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengungkap bahwa penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan Iwan sebagai tersangka.
“Penyidik telah memperoleh bukti kuat bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit kepada Sritex,” ujar Qohar dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (21/5).
Pemberian Kredit Melawan Hukum
Kasus ini bermula dari pemberian fasilitas kredit kepada Sritex oleh Bank DKI dan Bank BJB, yang diduga dilakukan tanpa prosedur yang benar.
“Pemberian kredit ini tidak didasari analisis kelayakan yang memadai dan melanggar prinsip kehati-hatian,” kata Qohar.
Menurut Kejagung, Sritex seharusnya tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan kredit tanpa jaminan karena memiliki peringkat kredit BB-, yang menunjukkan risiko gagal bayar tinggi.
“Kredit tanpa jaminan seharusnya hanya diberikan kepada perusahaan dengan peringkat A,” tegasnya.
Dana Kredit Disalahgunakan
Dana yang diperoleh Sritex dari fasilitas kredit seharusnya digunakan sebagai modal kerja, namun hasil penyelidikan menunjukkan bahwa dana tersebut justru digunakan untuk membayar utang dan membeli aset nonproduktif.
“Sehingga tidak sesuai dengan peruntukan yang seharusnya,” kata Qohar.
Kerugian Negara Capai Rp 692 Miliar
Akibat pemberian kredit yang tidak sesuai ketentuan, negara mengalami kerugian sebesar Rp 692,9 miliar.
Namun, total kredit bermasalah yang dimiliki Sritex jauh lebih besar, mencapai Rp 3,58 triliun.
“Kami menemukan indikasi kuat bahwa dana ini tidak digunakan sebagaimana mestinya,” ujar Qohar.
Penangkapan untuk Mencegah Pelarian
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Iwan sempat dipanggil sebagai saksi.
Namun, penyidik menemukan indikasi bahwa ia akan menghindari pemeriksaan, sehingga dilakukan penangkapan di kediamannya di Solo.
“Betul, penangkapan dilakukan di Solo,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah.
Dampak Kasus terhadap Sritex
Sritex, yang sebelumnya dikenal sebagai raksasa industri tekstil di Asia Tenggara, kini menghadapi krisis besar.
Perusahaan ini terlilit utang hingga Rp 3,5 triliun, dan kasus korupsi yang menjerat mantan petingginya semakin memperburuk kondisi keuangan perusahaan.
Tinggalkan Balasan