Fakta-fakta Persidangan Suap Hakim Ronald Tannur, Pengacara Akui Berikan Rp5 Miliar pada Zarof
Bacatrend, Jakarta – Sidang kasus dugaan suap dalam vonis bebas Ronald Tannur kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (14/5) kemarin menguak sejumlah fakta baru.
Dalam persidangan, Lisa Rahmat, pengacara Ronald Tannur, mengakui bahwa dirinya memberikan uang sebesar Rp5 miliar kepada mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, untuk membantu pengurusan perkara di tingkat kasasi.
Lisa mengaku bahwa uang tersebut diberikan dalam dua kali penyerahan di rumah Zarof Ricar.
“Iya betul, Rp5 miliar,” ujar Lisa dalam persidangan.
Ia menjelaskan bahwa tujuan pemberian uang tersebut adalah agar majelis hakim tingkat kasasi menguatkan putusan bebas terhadap Ronald Tannur di tingkat pertama.
Selain itu, Lisa juga mengungkapkan bahwa dirinya sempat berencana memberikan fee sebesar Rp1 miliar kepada Zarof Ricar untuk pengurusan kasus tersebut.
“Saya cuma tanya bisakah, dan beliau selalu menjawab tidak langsung bisa, ‘saya bantu dulu, saya tanya dulu’,” kata Lisa dalam persidangan.
Dalam persidangan, terungkap bahwa Lisa juga berencana memberikan donasi sebesar Rp2 miliar untuk film garapan mantan pejabat MA, Zarof Ricar.
Tujuan donasi tersebut adalah agar Lisa bisa lebih mengenal para hakim yang hadir dalam peluncuran film tersebut.
“Ibaratnya bisa duduk bareng satu gedung dengan para hakim. Itu motivasi saya,” ujar Lisa dalam sidang pemeriksaan saksi mahkota.
Kasus ini juga menyeret ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, yang didakwa memberikan suap kepada tiga hakim di Pengadilan Negeri Surabaya senilai Rp4,67 miliar untuk memberikan vonis bebas kepada anaknya.
Tinggalkan Balasan