Gabung Militer Rusia, Eks Marinir Satria Bukan Lagi Warga Indonesia
Mantan prajurit TNI AL, Satria Arta Kumbara, resmi kehilangan status Warga Negara Indonesia (WNI) setelah bergabung dengan militer Rusia tanpa izin pemerintah Indonesia. Keputusan ini diambil setelah pemerintah menilai tindakannya melanggar aturan kewarganegaraan yang berlaku.
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, dalam konferensi pers di Jakarta, menegaskan bahwa pencabutan status WNI Satria dilakukan sesuai dengan Pasal 23 huruf d dan e serta Pasal 31 ayat (1) huruf c dan d dari Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007.
“Kalau dia tidak punya izin Presiden untuk bergabung dengan militer asing, maka otomatis status kewarganegaraannya hilang,” ujar Supratman.
Pemerintah kini tengah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Moskow untuk menyampaikan keputusan ini secara resmi kepada Satria.
Respons Satria di Media Sosial
Menanggapi pencabutan status WNI, Satria bereaksi melalui akun TikTok pribadinya @zstorm689. Dalam unggahannya, ia menyampaikan kekesalan dan merasa keputusan tersebut tidak adil.
“Saya cuma cari penghasilan, bukan pengkhianat. Kenapa koruptor masih bisa hidup nyaman di Indonesia?” tulisnya dalam salah satu unggahan.
Satria juga mengunggah foto dirinya berseragam militer Rusia, yang semakin memperkuat dugaan keterlibatannya dalam operasi militer negara tersebut.
Pemecatan dari TNI AL
Satria sebelumnya telah dipecat dari Korps Marinir TNI AL setelah terbukti melakukan desersi sejak 13 Juni 2022. Pemecatan dilakukan berdasarkan putusan in absentia dari Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada 6 April 2023.
Kepala Dinas Penerangan TNI AL, Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hadi, menjelaskan bahwa selain pemecatan, Satria juga dijatuhi hukuman satu tahun penjara atas tindakannya meninggalkan dinas tanpa izin.
Kini, dengan status WNI yang telah dicabut, Satria menghadapi konsekuensi hukum lebih lanjut terkait keberadaannya di Rusia. Pemerintah Indonesia terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menyelesaikan kasus ini.
Tinggalkan Balasan