Bacatrend, Sumut – Di tengah upaya penegakan hukum, sebuah insiden menggemparkan terjadi di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Seorang jaksa bernama Jhon Wesli Sinaga dan stafnya, Acensio Silvanof Hutabarat, menjadi korban pembacokan brutal oleh orang tak dikenal (OTK) saat berada di ladang sawit milik pribadi mereka di Dusun II, Desa Perbahingan, Kecamatan Kotarih.

Kronologi Kejadian
Sabtu siang, 24 Mei 2025, Jhon dan Acensio berangkat dari rumah mereka di Kota Medan menuju ladang sawit untuk melakukan panen. Namun, sekitar pukul 13.15 WIB, dua pria misterius datang mengendarai sepeda motor Vario abu-abu, membawa tas pancing yang ternyata berisi senjata tajam berupa parang.

Tanpa banyak bicara, mereka langsung menyerang kedua korban dengan bacokan bertubi-tubi.

Akibat serangan tersebut, Jhon mengalami luka bacok serius di lengan kiri atas dan bawah, sementara Acensio terluka di lengan kiri bagian bawah.









Keduanya segera dilarikan ke RS Columbia Asia Medan untuk mendapatkan perawatan intensif. Bahkan, Jhon harus menjalani operasi pemutusan tulang akibat luka yang terlalu parah.

Motif Pembacokan: Balas Dendam atau Teror Hukum?
Penyelidikan awal mengungkap bahwa insiden ini diduga terkait dengan perkara kepemilikan senjata api ilegal yang ditangani Jhon.

Salah satu terdakwa dalam kasus tersebut, Eddy Suranta, sebelumnya dituntut 8 tahun penjara, tetapi hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam memvonisnya bebas. Jaksa kemudian mengajukan kasasi, dan akhirnya Eddy dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.

Tak lama setelah kejadian, polisi berhasil menangkap tiga pelaku, termasuk Alpa Patria Lubis, yang diduga menjadi otak pembacokan.

Alpa mengaku sakit hati karena merasa dimanfaatkan oleh Jhon dalam beberapa perkara sebelumnya.

Ia bahkan mengklaim telah menyetor uang hingga Rp138 juta demi mendapatkan keringanan tuntutan, meski pihak kejaksaan membantah tuduhan tersebut.

Perlindungan untuk Jaksa: Perpres 66 Tahun 2025
Insiden ini memantik respons dari berbagai pihak, termasuk Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO).

Kepala PCO, Hasan Nasbi, menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025, jaksa sebenarnya sudah bisa meminta perlindungan dari TNI dan Polri saat menjalankan tugas hukum.

Namun, perlindungan tersebut harus diajukan terlebih dahulu oleh kejaksaan setempat.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, turut mengecam aksi brutal ini dan mengingatkan para jaksa untuk lebih meningkatkan kewaspadaan.

“Saat ini korban sudah mendapatkan perawatan intensif di RS Columbia Medan. Kami juga mengimbau agar aparat kejaksaan lebih waspada terhadap ancaman yang mungkin muncul,” ujarnya.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi sistem hukum Indonesia. Jika benar pembacokan ini terkait dengan balas dendam atas tuntutan hukum, maka ini bukan sekadar kriminal biasa—melainkan teror terhadap aparat penegak hukum.

Akankah keadilan benar-benar ditegakkan? Ataukah ini hanya akan menjadi satu lagi bab dalam buku panjang ancaman terhadap jaksa di negeri ini? Yang jelas, rakyat menunggu. Dan sejarah akan mencatat siapa yang berdiri di sisi kebenaran.