Bacatrend, Jombang – Seorang kakak berinisial AA, berumur 23 tahun asal jombang ini benar-benar berkelakuan bejat!.

Sebab, selama 6 tahun pria yang berkerja sebagai penjual cilok itu tega menjadikan sang adik budak seks.

Kanit Perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang, Ipda Faris Patria Dinata pun membenarkan adanya kasus inses ini.

Ia menyebut, tersangka dan korban merupakan saudara se ibu namun beda ayah dan tinggal satu atap dengan alamat yang sama.

Korban diketahui dijadikan budak seks sejak duduk di bangku kelas 5 SD sekitar usia 12 tahun hingga lulus SMA tahun 2024.









“Sudah selama 6 tahunan korban dijadikan budak pelepas syahwat tersangka, mulai 2018 hingga akhir 2024,” katanya.

Tersangka, tambahnya, membujuk rayu adik perempuannya dengan cara memberikan video porno. Setelah itu, pemuda yang sehari-hari berjualan pentol itu memaksanya untuk melakukan hubungan seksual.

“Kakaknya itu menunjukkan video porno kepada adiknya agar mau melakukan hubungan tersebut, namun adiknya sempat nolak, akan tetapi dipaksa kakaknya dan mengancam agar tak memberitahu ibunya,” tegasnya.

Perbuatan AA ini akhirnya terbongkar setelah ia dan korban terlibat cekcok hingga berujung laporan ke polisi. Pada saat laporan itu lah, korban mengaku telah dicabuli berulangkali oleh tersangka.

Atas kasus ini, tersangka pun dijerat pasal 81 atau 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.