Kapok! Peras Pabrik Rp5 Triliun, Ketua Kadin Cilegon Ditangkap Polisi
Bacatrend, Cilegon – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menetapkan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon, Muhammad Salim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan proyek pembangunan pabrik PT Chandra Asri Alkali (CAA) senilai Rp5 triliun.
Selain Salim, polisi juga menetapkan Wakil Ketua Kadin Cilegon Bidang Perindustrian, Ismatullah Ali, serta Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilegon, Rufaji Zahuri, sebagai tersangka.
Ketiga tersangka diduga melakukan intimidasi terhadap PT Chengda Engineering Co, kontraktor utama proyek tersebut, dengan meminta jatah proyek tanpa melalui proses lelang.
Dalam sebuah video yang viral, terlihat perwakilan Kadin Cilegon menggebrak meja dan menuntut proyek bernilai triliunan rupiah diberikan kepada mereka.
“Malam ini kita telah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, dalam konferensi pers, Jumat malam (16/5).
“Saudara IA berperan menggebrak meja dan meminta proyek Rp5 triliun tanpa lelang, sementara MS menggerakkan massa untuk aksi di PT Chengda, dan RZ mengancam akan menghentikan proyek jika permintaan mereka tidak dipenuhi,” tambahnya.
Polda Banten memastikan bahwa penyidikan dilakukan secara profesional dan tanpa intervensi dari pihak mana pun.
“Kami harus menjaga iklim investasi di Indonesia agar tetap sehat tanpa gangguan,” kata Dian.
Ketiga tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Banten dan dijerat dengan pasal pidana penghasutan, pemerasan, serta perbuatan tidak menyenangkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 160, 368, dan 335 KUHP.
Kasus ini mendapat perhatian luas dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan Kadin pusat. Gubernur Banten, Andra Soni, menyayangkan tindakan tersebut dan menegaskan bahwa Kadin sebagai organisasi resmi seharusnya memahami regulasi dan mendukung proyek strategis nasional.
Tinggalkan Balasan