Bacatrend – Fiqi Effendi, (38), terdakwa kasus korupsi akhirnya dijatuhi vonis 4 tahun pidana penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Surabaya. Ia dinyatakan bersalah dalam proyek pembangunan rabat beton di Kabupaten Jombang, pada 2021 silam.

Dalam sidang pembacaan putusan yang diketua Majelis Hakim I Dewa Gede Suarditha, menyatakan Fiqi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 ( empat ) tahun dan denda sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 ( satu ) bulan”, bunyi amar putusan yang dibacakan Hakim Suarditha.

Tak hanya itu, Majelis Hakim juga menjatuhi hukuman membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp.187 juta subsider 1 tahun kurungan penjara, serta denda Rp.300 juta subsider 1 bulan kurungan. Hal yang memberatkan bagi terdakwa yakni, terdakwa berbelit dan tidak mengakui perbuatannya.

Untuk diketahui, proyek rabat beton dikerjakan terdakwa Fiqi warga asal Kabupaten Pamekasan tersebut bersumber dari dana hibah bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur, senilai Rp.3,8 miliar. Dalam praktiknya, Fiqi membentuk 21 Kelompok Masyarakat (pokmas) untuk proyek rabat beton di Kabupaten Jombang. Rata-rata satu kecamatan mendapat satu proyek.









Terdakwa mengkordinir 21 pokmas bersama kakak kandungnya, Nur Cholis. Terdakwa juga membantu membuat proposal Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk proyek tersebut. Namun, terdakwa melakukan pemotongan serta merekayasa laporan pertanggungjawaban (LPJ), hingga negara merugi senilai Rp.1,8 miliar.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, dengan 7 tahun 6 bulan pidana penjara. Atas putusan tersebut baik jaksa penuntut umum maupun pengacara terdakwa belum menentukan sikap dan menyatakan pikir-pikir.