Bacatrend, Jombang – Seorang pria paruh baya dengan rompi oranye bertuliskan “Tahanan Kejaksaan” melangkah masuk dengan wajah tertunduk.

Dialah Tjahja Fadjari, mantan Direktur Perumda Perkebunan Panglungan Jombang, yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam kasus korupsi dana bergulir BPR UMKM Jawa Timur.

Tak main-main, dana sebesar Rp 1,5 miliar yang sejatinya diperuntukkan bagi petani porang di Jombang diduga malah digunakan untuk kepentingan pribadi.

Harapan petani untuk berkembang sirna, seiring dengan terbongkarnya dugaan penyalahgunaan dana tersebut.

“Setelah kami kumpulkan alat bukti yang cukup, hari ini kami tetapkan F sebagai tersangka,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Nul Albar, dalam konferensi pers.









Kasus ini bermula dari pengajuan pinjaman oleh Perumda Perkebunan Panglungan kepada BPR UMKM Jatim, yang seharusnya digunakan untuk program pembibitan porang.

Tanaman ini memang tengah naik daun karena nilai ekonominya yang tinggi.

Namun dalam penyelidikan, ditemukan fakta bahwa pinjaman dilakukan tanpa seizin Bupati—sebuah pelanggaran fatal bagi sebuah badan usaha milik daerah.

“Salah satunya adalah pengajuan pinjaman yang dilakukan tanpa seizin Bupati, itu sudah merupakan pelanggaran,” ujar Kasi Pidsus Kejari Jombang, Dody Novalita.

Tak hanya itu, petugas juga tidak menemukan rencana bisnis apapun setelah pinjaman cair.

Bukti bahwa dana tersebut benar-benar digunakan untuk penanaman porang pun nihil. Hasil akhirnya, negara dirugikan sebesar Rp 1,5 miliar, dan dinyatakan sebagai total loss, tanpa ada satu rupiah pun yang bisa diselamatkan.

Selain menetapkan Tjahja sebagai tersangka, mereka juga langsung menjebloskannya ke tahanan selama 20 hari ke depan.

“Langsung ditahan selama 20 hari ke depan, karena kami khawatir yang bersangkutan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, ataupun mengulangi perbuatannya,” tambah Nul Albar.

Kini, mantan direktur tersebut harus menghadapi jerat hukum. Ia dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.