Maria Livia Begal Sopir Taksi Online, Di Vonis 11 Tahun Penjara
Bacatrend – Maria Livia, terdakwa kasus pembegalan sopir taksi online yang menewaskan korbannya akhirnya divonis 11 tahun pidana penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Kamis (20/02/2015) sore
Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar secara online, Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada, menyatakan perbuatan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana Pasal 365 KUHP, sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun, dikurangi masa masa tahanan yang telah dijalani”. Terang I made Yuliada.
Lebih lanjut, Majelis Hakim menilai hal yang memberatkan terdakwa diantaranya perbuatan terdakwa menyebabkan Pudjiono sopir taksi online meninggal dunia, serta perbuatan terdakwa juga meresahkan masyarakat.
Atas putusan tersebut, Dimas Andika Kresna, anak kandung Pudjiono mengaku hukuman terdakwa tak sebanding dengan rasa kehilangan yang ia terima.
“menurut saya kurang kalo 11 tahun penjara karena saya telah kehilangan sosok bapak, harusnya diatas 15 tahun penjara”, kata Dimas seusai persidangan.
Kendati sulit menerima, usai putusan pihak keluarga korban juga berharap agar keluarga terdakwa menepati janjinya dengan membiayai sekolah adiknya serta memberi mesin sablon.
“Ya dulu dijanjikan adik di sekolahkan, terus saya dibelikan mesin sablon”, ujar Dimas.
Sebagaimana diketahui, Maria Livia sempat membuat heboh setelah membegal Pudjiono, sopir taksi online di kawasan Gunung Anyar Tambak, Surabaya, Oktober 2024 silam. Sebelumnya, mahasiswi asal Nusa Tenggara Timur memesan melalui aplikasi dari kawasan Mulyorejo, Surabaya.
Saat dilokasi kejadian, Maria menjerat leher dan menusukkan sebilah pisau kepada korban. Korban kesakitan langsung keluar sehingga mobil jenis Daihatsu Sigra milik korban dibawa kabur. Namun, karena tak hafal jalan dan tersesat, Maria kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Gunung Anyar, Surabaya.
Korban sempat dirawat di rumah sakit. Namun, menghembuskan nafas terakhir saat dalam perawatan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Maria dengan 12 tahun pidan penjara karena terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana pasal 365 KUHP. Vonis Majelis Hakim lebih ringan satu tahun dari tuntutan JPU.
Atas putusan Majelis Hakim, pihak terdakwa belum menentukan sikap, dan menyatakan akan pikir-pikir hingga 7 hari kedepan.
Tinggalkan Balasan