Bacatrend, Jombang – AA, pelaku pencabulan terhadap adik kandung (disebut juga inses: hubungan sedarah-red) selama 6 tahun di Jombang, Jawa Timur ternyata sudah memiliki istri saat mencabuli sanga adik. Status penjual cilok ini terbongkar setelah ia mengaku dihadapan penyidik Polres Jombang.

“Pelaku 2020 nikah secara agama, untuk 2024 nikah secara negara,” ujar Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra, Kamis (22/5).

Meski sudah menikah, tambahnya, tersangka ternyata tidak pernah berhenti untuk melakukan pencabulan terhadap sang adik.

Aksi cabulnya itu, diketahui, masih dilakukan terakhir kali pada 2024 lalu, tepat disaat sang adik lulus dari SMA.

“Pelaku sudah menikah, namun tetap melakukan perbuatan itu terhadap adiknya,” tambahnya.









Terkait dengan modus, selama melakukan perbuatan bejatnya, penjual cilok itu selalu mengiming-imingi uang jajan dan menjanjikan membelikan handphone sang adik.

Tersangka disebut selalu melakukan hal itu sejak korban berusia 12 tahun dan ia saat itu masih berusia 15 tahun.

“Saat pertama dilakukan, korban berusia 12 tahun, sementara pelaku berusia 15 tahun,” kata Margono di Mapolres Jombang.

Terungkapnya kasus asusila itu dari pertengkaran korban dan pelaku pada Minggu (18/5/2025) lalu.

Saat itu, korban bersama ibunya mendatangi kos pelaku bermaksud untuk mengambil motor mereka yang digunakan pelaku ternyata disambut emosi. Pelaku marah hingga sampai melakukan pemukulan kepada korban.

Merasa dianiaya, korban pun akhirnya melaporkan kejadian itu ke polisi hingga keduanya diperiksa di Mapolsek Mojoagung. Saat pemeriksaan itulah korban menceritakan semua perbuatan kakaknya.

“Ternyata dalam pengambilan keterangan itu, korban juga akhirnya bercerita jika ia diperkosa oleh pelaku sejak tahun 2018 lalu,” katanya.

Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Jombang. Pelaku yang saat itu turut diperiksa akhirnya mengakui perbuatannya.

Modusnya membujuk rayu adik perempuannya dengan cara memperlihatkan video porno.

Setelah itu, pemuda yang sehari-hari berjualan cilok ini memaksa korban untuk melakukan hubungan seksual bersamanya.

Tersangka kini ditahan di rutan Mapolres Jombang, bakal dijerat pasal 81 atau 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.