Polisi Temukan 108 Ijazah Eks Karyawan Di Rumah Pengusaha Diana
Bacatrend, Surabaya – Kasus dugaan penggelapan ijazah yang melibatkan pengusaha Jan Hwa Diana terus berkembang. Polisi menemukan 108 lembar ijazah milik eks karyawan yang sebelumnya tidak pernah diakui oleh Diana. Ia pun ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penahanan ijazah milik eks karyawan CV Sentoso Seal.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Jatim, AKBP Suryono, menyampaikan bahwa dalam pemeriksaan lanjutan, Diana menyerahkan 108 ijazah yang sebelumnya diduga disembunyikan di rumahnya, kawasan Prada Permai, Dukuh Pakis, Surabaya.
“Sebanyak 108 ijazah telah diserahkan kepada penyidik setelah sebelumnya diduga ditahan oleh tersangka,” ujar Suryono di Mapolda Jatim, Kamis (22/5).
Polisi telah melakukan penggeledahan di kediaman Diana sebagai bagian dari penyelidikan kasus ini. Meski awalnya membantah adanya penahanan ijazah, Diana akhirnya mengakui keberadaan dokumen tersebut dan menyerahkannya kepada pihak berwenang.
Kasus ini pertama kali mencuat setelah eks karyawan CV Sentoso Seal bernama Nila mengadu ke Wakil Wali Kota Surabaya Armuji terkait dugaan penahanan ijazah. Armuji kemudian melakukan inspeksi ke gudang perusahaan di Margomulyo, namun tidak mendapat respons dari pihak Diana.
Perseteruan antara Diana dan Armuji sempat berujung pada laporan pencemaran nama baik terhadap Armuji, namun akhirnya dicabut setelah keduanya berdamai.
Meski demikian, laporan dari eks karyawan terus bertambah. Hingga kini, 51 eks karyawan telah melaporkan Sentoso Seal dengan dugaan penipuan, penggelapan, serta penghilangan dokumen milik orang lain.
Kasus ini telah diterima oleh Polda Jatim, termasuk dalam laporan LP/B/542/IV/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR. Polisi memastikan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas.
Selain perkara ijazah, Diana dan suaminya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perusakan mobil dan saat ini telah ditahan oleh Polrestabes Surabaya.
Tinggalkan Balasan