Bacatrend, Surabaya – Satpol PP Kota Surabaya, bersama TNI dan Polri, kembali melakukan penertiban terhadap sejumlah bekupon atau rumah burung merpati yang ada di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Rangkah Surabaya, Kamis (29/5/2025).

Langkah ini merupakan upaya konkret Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk memberantas indikasi perjudian yang kerap dikaitkan dengan keberadaan bekupon.

Kasie Trantibum Kecamatan Simokerto, Bagoes Hanindyo Retno, menjelaskan bahwa penertiban ini didasari aduan masyarakat serta sejalan dengan program Wali Kota Eri Cahyadi dalam menjaga ketertiban dan mencegah kegiatan ilegal.

Selain bekupon, pihaknya juga menertibkan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL), kandang hewan ternak, serta tempat penimbunan barang rongsokan.

“Kami menyisir sisi depan maupun belakang makam, termasuk tempat penimbunan barang rongsokan,” ujar Bagoes.









Sebelum tindakan tegas ini, pihaknya telah melakukan sosialisasi dan memberikan surat peringatan agar pemilik bekupon membongkar sendiri.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menertibkan dua bekupon, sementara beberapa lainnya sudah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya.

Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya memastikan kayu-kayu hasil penertiban dipotong agar tidak digunakan kembali.

Kapolsek Simokerto, Kompol Didik Tri Wahyudi, mendukung langkah ini dan berharap penertiban bisa dilakukan di lokasi lain demi menjaga ketertiban.

Sementara itu, Danramil 07 Simokerto, Mayor Arm Imam Subandi, menegaskan komitmennya dalam memantau dan menindak kegiatan yang melanggar hukum.

Sebagai tindak lanjut, aparat bersama tokoh masyarakat berencana melakukan patroli rutin di lokasi penertiban untuk mencegah aktivitas ilegal terulang.