Bacatrend, Surabaya – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya (KAI Daop 8) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang diambil oleh Kejaksaan Negeri Surabaya dalam upaya penyelamatan aset negara.

Penyitaan terhadap rumah dinas di Jalan Pacar Keling No. 11, Surabaya menjadi bagian dari upaya untuk mengembalikan hak milik yang secara sah dikelola oleh PT KAI.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, mengungkapkan bahwa tindakan ini merupakan langkah tegas dalam memastikan aset negara tetap berada dalam pengelolaan yang sah.

“Aset ini seharusnya berada di bawah kendali PT KAI, namun telah dimanfaatkan pihak lain tanpa dasar hukum yang jelas,” ujarnya.

Menurut data yang dimiliki PT KAI, tanah dan bangunan tersebut memiliki luas masing-masing 229 meter persegi dan 85 meter persegi.









Selama bertahun-tahun, aset ini digunakan untuk kepentingan usaha tanpa memenuhi kewajiban pembayaran sewa kepada PT KAI sebagai pemilik resmi.

Dalam beberapa kesempatan, KAI Daop 8 telah mengambil langkah persuasif dengan menyampaikan Surat Peringatan sebanyak tiga kali kepada penghuni aset tersebut. Sayangnya, menurut Luqman Arif, “tidak ada itikad baik dari pihak yang bersangkutan untuk menyelesaikan kewajibannya.”

Menyusul tindakan penyitaan ini, PT KAI Daop 8 Surabaya berkomitmen untuk bekerja sama lebih lanjut dengan Kejaksaan Negeri Surabaya guna menelusuri kemungkinan adanya langkah hukum lanjutan terhadap pihak-pihak terkait.

“Kami mengimbau kepada semua pihak yang masih menguasai atau memanfaatkan aset milik KAI secara tidak sah agar segera melakukan ikatan kontrak dengan PT KAI. Jika tidak, kami akan mengambil tindakan hukum yang diperlukan,” tegas Luqman Arif.

Dengan langkah ini, PT KAI Daop 8 Surabaya menegaskan komitmennya dalam menjaga kelangsungan aset negara, memastikan pengelolaan yang sah, serta melindungi kepentingan publik dan BUMN.