Bacatrend – Seorang remaja Putri berinisial I-V (18), terpaksa menempuh upaya hukum dengan melaporkan ayahnya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim, dengan tuduhan dugaan penelantaran anak. Perkara ini bermula, saat remaja asal Wonoayu, Sidoarjo, ditinggal pergi merantau dan bekerja oleh ayah setelah kedua orang tuanya berpisah sejak 2015 silam.

Semenjak 10 tahun, siswi yang kini duduk di kelas XII SMA swasta di Sidoarjo harus bekerja membantu ibu menenuhi kebutuhan hidup sehari-hari termasuk untuk biaya dan uang saku sekolah dengan berjualan kue di sekolah. “Ayah bekerja di Magelang, tak pernah memberi nafkah.”, ujarnya.

Kondisi itu tentu berbanding terbalik dengan kehidupan teman sebayanya. Mereka bisa menikmati masa indah di sekolah, serta fokus dalam belajar. Namun IV harus membantu meringankan beban ibunya. “Minta uang saja ke ayah selalu dimarahi,  bahkan sekarang nomor teleponku diblokir,” , ujar IV menambahkan.

Puncak kekecewaan saat dirinya dijanjikan uang senilai Rp.500 ribu ke ayahnya untuk memperbaiki ponsel yang rusak. Namun bukan mendapat uang yang dijanjikan, kini nomer handphone justru diblokir.

“Aku dibilang anak yang bisanya minta uang,”  katanya. Sedihnya









Keputusan melaporkan ayahnya ke Polda Jatim atas tuduhan penelantaran anak bukan pilihan mudah. Namun, bagi IV, ini adalah satu-satunya jalan untuk memperjuangkan haknya. Sebab tiap kali meminta nafkah yang merupakan haknya sebagai anak tidak jarang mendapat komentar bernada tidak mengenakkan dari famili ayahnya.

“Padahal aku gak minta nafkah banyak, cuma minta bentuk apa yang jadi kebutuhan. Saya sakit hati belum tentu tiap bulan dapat Rp100 ribu, tapi  kali minta uang WhatsApp diblokir. Ayah itu gak pernah kasih nafkah sejak 2015,  makanya aku akan melaporkan ayah,” ujarnya.

Johan Widjaja, pengacarannya mengaku, kliennya membuat laporan ini karena sudah terlalu jengkel dengan sikap ayah. Kliennya merasa tak punya pilihan lain selain melaporkan ke polisi. Dia berharap dari laporan tersebut di IV bisa mendapat haknya sebagai anak.

“Penelantaran anak itu bisa masuk ranah pidana. Itu diatur di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” tandas Johan Widjaja.