Bacatrend, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) telah mengusulkan pemecatan terhadap tiga hakim yang terlibat dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.

Ketiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, yang sebelumnya bertugas di Pengadilan Negeri Surabaya.

Juru Bicara MA, Yanto, menyatakan bahwa usulan pemberhentian tidak dengan hormat akan diajukan kepada Presiden Prabowo Subianto setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Intinya kalau sudah berkekuatan hukum tetap dan dinyatakan bersalah, ya akan diusulkan pemberhentian tidak dengan hormat,” ujar Yanto.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Erintuah Damanik dan Mangapul divonis 7 tahun penjara serta denda Rp500 juta, sementara Heru Hanindyo menerima hukuman lebih berat, yakni 10 tahun penjara dengan denda yang sama.









Kuasa hukum Erintuah dan Mangapul, Philipus Harapenta Sitepu, menyatakan bahwa kliennya tidak akan mengajukan banding dan ingin fokus memperbaiki diri serta keluarga.

“Klien kami berharap agar mereka diberi kesempatan untuk memperbaiki kesalahan dan nanti kembali ke masyarakat menjadi berkat dan bermanfaat,” tambahnya.

Sementara itu, pihak Heru Hanindyo masih mempertimbangkan langkah banding, dengan alasan ada poin-poin pembelaan yang belum dipertimbangkan oleh majelis hakim.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan suap dalam putusan bebas terhadap Ronald Tannur, yang sebelumnya terjerat kasus hukum terkait kematian Dini Sera Afrianti.

MA menegaskan bahwa tindakan para hakim tersebut telah melanggar sumpah jabatan dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi