Bacatrend, Jakarta – Satu hakim yang menjadi terdakwa karena menerima suap dalam kasus pembebasan terdakwa Ronald Tannur, Heru Hanindyo, dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis 8 Mei 2025. Ia pun, dijatuhi vonis selama 10 tahun penjara dan membayar denda Rp500 juta.

Ketua Majelis hakim Teguh Santoso saat membacakan amar putusannya menyatakan, terdakwa dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana menerima gratifikasi tindak pidana korupsi dalam kasus bebasnya Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.

“Menyatakan Terdakwa Heru Hanindyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama menerima suap dan gratifikasi dalam perkara yang ditanganinya,” ujarnya.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Heru Hanindyo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” tambahnya.

Selain itu, majelis hakim juga menghukum Heru membayar denda Rp 500 juta. Apabila denda tak dibayar, diganti dengan pidana badan selama 3 bulan.









Terdakwa Heru Hanindyo disebut melanggar Pasal 6 ayat 2 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Heru dinyatakan hakim terbukti menerima uang dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat.

Adapun jumlah yang diterima Heru Hanindyo menerima Rp 1 miliar dan SGD 156 ribu. Sedangkan dua hakim lainnya seperti Erintuah Damanik menerima sebesar SGD 116 ribu dan Mangapul menerima SGD 36 ribu.

Putusan ini pun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menuntut Heru 12 tahun penjara dan membayar denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sebelumnya, dua hakim yakni Erintuah Damanik dan Mangapul divonis bersalah 7 tahun penjara dan membayar denda Rp500 juta. Jika tidak dibayar maka digantikan dengan hukuman badan selama 3 bulan kurungan.

Keduanya disebut menerima suap sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara dengan Rp 3,6 miliar dari pengacara Lisa Rachmat dan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, hakim yaitu Terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul yang memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas I-A Khusus Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby tanggal 5 Maret 2024, yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu,” kata jaksa penuntut umum.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan praktik suap dalam sistem peradilan, yang berujung pada vonis bebas bagi terdakwa pembunuhan.