Bacatrend, Surabaya – Fenomena beredarnya produk skincare ilegal semakin meresahkan masyarakat.

Banyak konsumen yang mengalami kerugian akibat penggunaan produk yang tidak terdaftar resmi dan mengandung bahan berbahaya.

Dalam upaya memberikan edukasi kepada masyarakat, Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya) dan Komisariat Fakultas Hukum IKA Ubaya bekerja sama dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) menggelar seminar bertajuk “Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Penggunaan Skincare Ilegal dan Pembukaan Posko Pengaduan Korban Skincare”.

Seminar ini menghadirkan Komisioner BPKN RI, Dr. Bambang Sugeng Ariadi Subagyono, serta Dosen Hukum Perlindungan Konsumen, Dinda Silviana Putri.

Sebagai pembicara Dr. Bambang menekankan pentingnya edukasi bagi masyarakat agar dapat membedakan antara produk skincare yang legal dan ilegal.









“Masyarakat harus mengetahui perbedaan antara skincare legal dan ilegal. Dengan begitu, para pengguna dapat memastikan kesehatan kulit mereka, sekaligus mendorong para pelaku usaha untuk beroperasi secara resmi,” ujar Dr. Bambang, Jumat (23/05/2025).

Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu membeli produk skincare dari toko-toko terpercaya serta memastikan produk tersebut memiliki logo SNI atau terdaftar di situs resmi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Apabila ada dugaan overclaim, seperti klaim yang tidak didukung bukti ilmiah, promosi yang menyesatkan, atau janji manfaat yang berlebihan, maka BPKN bisa melakukan investigasi secara menyeluruh,” tambahnya.

Dinda Silviana Putri menegaskan, masyarakat memiliki hak untuk melaporkan produk ilegal melalui jalur hukum yang tersedia.

“Kami memiliki lembaga yang kredibel untuk membantu konsumen yang menemukan produk skincare ilegal. Pengaduan bisa dilakukan melalui mekanisme non-litigasi, seperti mediasi, konsiliasi, atau arbitrase,” jelasnya.

Sementara itu, Johanes Dipa, selaku panitia acara, menuturkan bahwa seminar ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang aspek hukum perlindungan konsumen, sekaligus mencegah korban dari praktik overclaim oleh produsen skincare.

“Overclaim adalah promosi yang berlebihan dan tidak sesuai dengan kenyataan. Kami mengimbau konsumen untuk lebih waspada agar tidak menjadi korban dari klaim yang tidak realistis,” pungkasnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya memilih produk skincare yang telah teruji dan terdaftar secara resmi, serta lebih berhati-hati terhadap produk ilegal yang dapat membahayakan kesehatan.