Surabaya, Bacatrend.com – Kasus asusila yang dikenal dengan video pasangan kebaya merah  memasuki babak akhir. Kedua terdakwa divonis berbeda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Keduanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana asusila sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Sidang dengan agenda pembacaan putusan atas perkara asusila ini digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa (29/8/2023) sore. Amar putusan dibacakan oleh Majelis Hakim Syaifuddin Zuhri. 

Dalam amar putusannya, hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer, yakni pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 34 juncto Pasal 8 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana pada terdakwa satu; Aryarota Cumba Salaka alias Aro satu tahun dua bulan dan terdakwa dua; Anisa Hardiyanti satu tahun penjara,” ujar ketua Majelis Hakim Syaifuddin Zuhri.

Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp250 juta. Jika tidak dibayar, keduanya akan mendapat pidana tambahan berupa 2 bulan kurungan penjara.

Dalam perkara ini Hakim juga menilai bahwa perbuatan kedua terdakwa meresahkan warga.

“Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan warga. Sedang yang meringankan keduanya belum pernah dihukum,” ungkap Syaifuddin. 

Atas vonis tersebut, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Demikian juga dengan jaksa penuntut umum turut menyatakan pikir-pikir.

“Waktu pikir-pikir selama 7 hari ya. Bila tidak ada keputusan, maka vonis dianggap diterima,” ujar Syaifuddin Zuhri.

Diketahui, sesuai dengan hasil penyidikan, kejadian tersebut berawal saat para terdakwa sebelumnya sepakat untuk melakukan aktifitas seksual yang dilakukan berdua dengan tema resepsionis di sebuah hotel. Aktifitas terlarang itu kemudian direkam lalu dijual melalui media sosial. Setelah terjadi kesepakatan lalu bertempat di salah satu hotel di Kota Surabaya para tersangka secara bergantian menjadi model dan merekam adegan hubungan suami istri serta merekam menggunakan Hand Phone. 

Selanjutnya setelah melalui proses editing, para terdakwa menjual melalui media sosial twitter dengan harga bervariasi sesuai lama atau durasi film yaitu antara Rp.300 ribu sampai Rp.750 ribu dan uang hasil penjualannya dibagi. Sejak bulan Mei 2022, para terdakwa telah mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan video pornografi tersebut sebesar Rp.7 juta.