Divonis Bersalah, Hakim Pembebas Ronald Tannur: Menyesal Dong!
Bacatrend, Jakarta – Erintuah Damanik, hakim yang membebaskan Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan kekasih Dini Sera Afrianti, mengaku menyesal telah menerima sejumlah uang atau melakukan gratifikasi dalam kasus yang turut melibatkan hakim lainnya itu.
Penyesalan itu diungkapkan oleh Erintuah seusai mendengarkan vonis dari hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis 8 Mei 2025.
“Menyesal dong, makanya kan kita di persidangan sudah menyesal,” kata Erintuah pada wartawan.
Dikonfirmasi mengenai permohonannya menjadi justice collaborator (JC) yang tidak diloloskan oleh hakim, ia menyebut tak mempermasalahkannya. Sebab, hal itu dianggapnya merupakan bagian dari kewenangan hakim.
“Kan ada kewenangan majelis hakim ya sudah kita kan berusaha ya, pendapatnya seperti itu apa yang mau kita katakan ya,” ujarnya.
Dalam perkara gratifikasi ini, Erintuah Damanik dan Mangapul divonis bersalah 7 tahun penjara dan membayar denda Rp500 juta. Jika tidak dibayar maka digantikan dengan hukuman badan selama 3 bulan kurungan.
Keduanya disebut menerima suap sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara dengan Rp 3,6 miliar dari pengacara Lisa Rachmat dan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.
Sementara, satu hakim lain yakni, Heru Hanindyo, dijatuhi vonis selama 10 tahun penjara dan membayar denda Rp500 juta.
Terdakwa Heru Hanindyo disebut melanggar Pasal 6 ayat 2 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Heru dinyatakan hakim terbukti menerima uang dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat.
Adapun jumlah yang diterima Heru Hanindyo menerima Rp 1 miliar dan SGD 156 ribu. Sedangkan dua hakim lainnya seperti Erintuah Damanik menerima sebesar SGD 116 ribu dan Mangapul menerima SGD 36 ribu.
Putusan ini pun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menuntut Heru 12 tahun penjara dan membayar denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan praktik suap dalam sistem peradilan, yang berujung pada vonis bebas bagi terdakwa pembunuhan.
Tinggalkan Balasan