Disidik Kejagung, Korupsi Laptop Kemendikbudristek Terjadi di Era Menteri Nadiem Makarim
Bacatrend, Jakarta – Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tengah diusut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pengadaan ini terjadi pada periode 2019-2022, saat Nadiem Makarim menjabat sebagai Menteri Pendidikan.
Dalam proyek ini, Kemendikbudristek mengalokasikan anggaran hampir Rp10 triliun untuk pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chromebook.
Namun, hasil uji coba terhadap 1.000 unit laptop tersebut menunjukkan bahwa perangkat ini tidak efektif digunakan di Indonesia karena ketergantungannya pada jaringan internet yang belum merata.
Meski demikian, ada dugaan bahwa kajian teknis yang merekomendasikan penggunaan Chromebook telah direkayasa agar tetap diadakan.
Kejagung telah meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan sejak 20 Mei 2025, setelah menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Selain itu, penyidik juga telah menggeledah kediaman dua mantan staf khusus Nadiem Makarim, berinisial FH dan JT, serta menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik yang diduga berkaitan dengan pengadaan laptop tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut kebijakan digitalisasi pendidikan yang diusung pada era Nadiem Makarim.
Program ini awalnya bertujuan untuk meningkatkan akses teknologi bagi satuan pendidikan, tetapi kini muncul dugaan bahwa pengadaan laptop tersebut tidak dilakukan berdasarkan kebutuhan riil, melainkan karena adanya kepentingan tertentu.
Kejagung masih mendalami apakah terdapat praktik mark-up atau bahkan proyek fiktif dalam pengadaan ini, mengingat besarnya anggaran yang digunakan.
Jika terbukti, kasus ini bisa menjadi salah satu skandal korupsi terbesar di sektor pendidikan Indonesia
Tinggalkan Balasan