Bacatrend, Kediri – Plt. Ketua PW Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Jawa Timur, Prof. M. Afif Hasbullah, menegaskan pentingnya perhatian terhadap dampak Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Ia menyoroti bagaimana kebijakan tersebut mempengaruhi realitas sekolah swasta di Indonesia.

Pandangan ini disampaikan Prof. Afif saat menghadiri kegiatan Turba (Turun ke Bawah) Pengurus Wilayah ISNU Jatim di UIN Syech Wasil Kediri pada Jumat, 30 Mei 2025.

Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai cabang ISNU, termasuk Kota dan Kabupaten Kediri, Nganjuk, Kota dan Kabupaten Madiun, Trenggalek, Magetan, Ponorogo, Tulungagung, serta Pacitan.

Selain Prof. Afif, hadir pula sejumlah pengurus ISNU Jatim, seperti Prof. Muhammad Yasin (Wakil Ketua) dan Muhammad Dawud (Sekretaris).









Dalam pandangannya, Prof. Afif menekankan bahwa meskipun Putusan MK mengukuhkan komitmen negara dalam memberikan pendidikan dasar gratis, kenyataannya banyak sekolah negeri masih memiliki keterbatasan dalam menampung seluruh siswa. Akibatnya, sekolah swasta menjadi pilihan bagi banyak keluarga.

Namun, tantangan muncul ketika sekolah swasta yang berfungsi sebagai penyedia pendidikan bagi siswa dari keluarga ekonomi menengah ke bawah tidak mendapatkan dukungan memadai dari pemerintah.

“Negara tidak boleh absen dalam memastikan akses pendidikan tetap tersedia bagi semua anak, baik di sekolah negeri maupun swasta,” ujarnya.

Prof. Afif mengusulkan sejumlah langkah kebijakan yang harus segera diterapkan pemerintah agar sekolah swasta tetap dapat berkontribusi optimal dalam sistem pendidikan nasional:

Peningkatan subsidi pendidikan bagi sekolah swasta yang menampung siswa dari keluarga kurang mampu.

Regulasi yang lebih jelas terkait dukungan finansial pemerintah terhadap lembaga pendidikan berbasis masyarakat, termasuk sekolah berbasis keagamaan seperti di lingkungan NU.

Pedoman pungutan sekolah yang lebih transparan, sehingga sekolah swasta tidak menghadapi dilema antara menjaga kualitas pendidikan dan memenuhi kebutuhan operasional.

Ia mengingatkan bahwa implementasi Putusan MK harus dilakukan dengan pendekatan berbasis keadilan sosial dan keterlibatan penuh pemerintah.

“Pemerintah tidak boleh hanya berfokus pada sekolah negeri, tetapi juga harus melihat sekolah swasta sebagai mitra strategis dalam mendidik generasi muda,” tegasnya.

Sebagai solusi konkret, Prof. Afif mengusulkan agar ada bantuan tambahan bagi sekolah swasta, terutama yang menyelenggarakan pendidikan dasar dengan sumber pendanaan utama dari masyarakat. Menurutnya, negara harus hadir tidak hanya sebagai regulator tetapi juga sebagai pendukung bagi lembaga pendidikan.

“Ini bukan hanya soal negeri atau swasta, tetapi tentang masa depan anak-anak bangsa yang membutuhkan pendidikan berkualitas,” ungkapnya.

Selain membahas kebijakan pendidikan, Prof. Afif menyoroti peran para intelektual dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Indonesia.

Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) berkomitmen untuk memanfaatkan potensi akademisi NU dalam menghadapi tantangan dunia pendidikan dan sosial.

Ia menekankan pentingnya kemandirian organisasi dalam menjalankan programnya, terutama dalam aspek ekonomi.

“Kemandirian organisasi adalah kunci agar program-program ISNU dapat berjalan berkelanjutan dan memberi dampak luas bagi masyarakat,” pungkasnya.