Surabaya, Bacatrend.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya telah menyelesaikan perkara pencurian di Indomaret yang melibatkan seorang remaja berusia 18 tahun bernama Galuh Firmansyah. Dalam upaya mencari keadilan, kasus ini diatasi melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) dan telah mencapai kesepakatan perdamaian tanpa syarat. Mediasi tersebut berlangsung di Omah Rembug Adhyaksa, Kantor Kecamatan Gunung Anyar, pada Rabu (26/7/2023) lalu.

Dalam mediasi yang berlangsung, Bagus Gilang Pradana selaku perwakilan dari pihak Indomaret sebagai korban pencurian, memilih untuk memaafkan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka Galuh Firmansyah.

Kesepakatan perdamaian tersebut mencakup ketidakmengajukan tuntutan ganti rugi dari pihak korban terhadap tersangka.

Kepala Kejari Surabaya, Joko Budi Darmawan, telah menyetujui penangguhan penahanan terhadap tersangka Galuh Firmansyah. Ali Prakosa, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), mengumumkan bahwa Galuh Firmansyah dijadwalkan akan dibebaskan dari tahanan pada Kamis (27/7/2023) sore.

Ali juga menyampaikan bahwa proses penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini akan diekspos terlebih dahulu kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) dan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) guna memperoleh persetujuan.

“Pak Kajari berharap tersangka benar-benar menyesal dan tidak melakukan tindak pidana lagi,” ucap Ali, menegaskan harapannya terhadap sikap kesadaran hukum yang ditunjukkan oleh tersangka.

Selain itu, Ali juga menyampaikan apresiasi dari Kejari Surabaya terhadap pihak Indomaret yang telah berbesar hati memaafkan Galuh Firmansyah. Diketahui bahwa tersangka Galuh adalah seorang yatim piatu dengan kondisi ekonomi yang terbatas.

Sebelumnya, Galuh Firmansyah telah ditahan karena melakukan pencurian mie instan dan makanan ringan di Indomaret pada Mei 2023. Alasan yang disampaikan oleh tersangka untuk perbuatannya adalah karena kelaparan dan kekurangan uang.

Aksinya tersebut dilakukan sebanyak dua kali di Indomaret Gunung Anyar, tepatnya pada tanggal 23 dan 24 Mei 2023. Tersangka mengambil 1 bungkus mie instan, 1 minuman ringan, dan 2 bungkus cokelat.

Aksi pencurian Galuh terbongkar saat dia tertangkap basah oleh salah seorang karyawan Indomaret saat melakukan aksinya yang kedua kalinya. Galuh kemudian dilaporkan dan diamankan oleh Polsek Gunung Anyar. Pada saat diperiksa di kantor polisi, Galuh mengaku mencuri karena merasa lapar dan tidak memiliki uang.

Kejari Surabaya Akhirnya Bebaskan Pencuri Mie Instan di Indomaret

Surabaya, Bacatrend.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya telah menyelesaikan perkara pencurian di Indomaret yang melibatkan seorang remaja berusia 18 tahun bernama Galuh Firmansyah. Dalam upaya mencari keadilan, kasus ini diatasi melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) dan telah mencapai kesepakatan perdamaian tanpa syarat. Mediasi tersebut berlangsung di Omah Rembug Adhyaksa, Kantor Kecamatan Gunung Anyar, pada Rabu (26/7/2023) lalu.

Dalam mediasi yang berlangsung, Bagus Gilang Pradana selaku perwakilan dari pihak Indomaret sebagai korban pencurian, memilih untuk memaafkan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka Galuh Firmansyah.

Kesepakatan perdamaian tersebut mencakup ketidakmengajukan tuntutan ganti rugi dari pihak korban terhadap tersangka.

Kepala Kejari Surabaya, Joko Budi Darmawan, telah menyetujui penangguhan penahanan terhadap tersangka Galuh Firmansyah. Ali Prakosa, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), mengumumkan bahwa Galuh Firmansyah dijadwalkan akan dibebaskan dari tahanan pada Kamis (27/7/2023) sore.

Ali juga menyampaikan bahwa proses penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini akan diekspos terlebih dahulu kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) dan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) guna memperoleh persetujuan.

“Pak Kajari berharap tersangka benar-benar menyesal dan tidak melakukan tindak pidana lagi,” ucap Ali, menegaskan harapannya terhadap sikap kesadaran hukum yang ditunjukkan oleh tersangka.

Selain itu, Ali juga menyampaikan apresiasi dari Kejari Surabaya terhadap pihak Indomaret yang telah berbesar hati memaafkan Galuh Firmansyah. Diketahui bahwa tersangka Galuh adalah seorang yatim piatu dengan kondisi ekonomi yang terbatas.

Sebelumnya, Galuh Firmansyah telah ditahan karena melakukan pencurian mie instan dan makanan ringan di Indomaret pada Mei 2023. Alasan yang disampaikan oleh tersangka untuk perbuatannya adalah karena kelaparan dan kekurangan uang.

Aksinya tersebut dilakukan sebanyak dua kali di Indomaret Gunung Anyar, tepatnya pada tanggal 23 dan 24 Mei 2023. Tersangka mengambil 1 bungkus mie instan, 1 minuman ringan, dan 2 bungkus cokelat.

Aksi pencurian Galuh terbongkar saat dia tertangkap basah oleh salah seorang karyawan Indomaret saat melakukan aksinya yang kedua kalinya. Galuh kemudian dilaporkan dan diamankan oleh Polsek Gunung Anyar. Pada saat diperiksa di kantor polisi, Galuh mengaku mencuri karena merasa lapar dan tidak memiliki uang.

Surabaya, Bacatrend.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya telah menyelesaikan perkara pencurian di Indomaret yang melibatkan seorang remaja berusia 18 tahun bernama Galuh Firmansyah. Dalam upaya mencari keadilan, kasus ini diatasi melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) dan telah mencapai kesepakatan perdamaian tanpa syarat. Mediasi tersebut berlangsung di Omah Rembug Adhyaksa, Kantor Kecamatan Gunung Anyar, pada Rabu (26/7/2023) lalu.

Dalam mediasi yang berlangsung, Bagus Gilang Pradana selaku perwakilan dari pihak Indomaret sebagai korban pencurian, memilih untuk memaafkan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka Galuh Firmansyah.

Kesepakatan perdamaian tersebut mencakup ketidakmengajukan tuntutan ganti rugi dari pihak korban terhadap tersangka.

Kepala Kejari Surabaya, Joko Budi Darmawan, telah menyetujui penangguhan penahanan terhadap tersangka Galuh Firmansyah. Ali Prakosa, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), mengumumkan bahwa Galuh Firmansyah dijadwalkan akan dibebaskan dari tahanan pada Kamis (27/7/2023) sore.

Ali juga menyampaikan bahwa proses penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini akan diekspos terlebih dahulu kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) dan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) guna memperoleh persetujuan.

“Pak Kajari berharap tersangka benar-benar menyesal dan tidak melakukan tindak pidana lagi,” ucap Ali, menegaskan harapannya terhadap sikap kesadaran hukum yang ditunjukkan oleh tersangka.

Selain itu, Ali juga menyampaikan apresiasi dari Kejari Surabaya terhadap pihak Indomaret yang telah berbesar hati memaafkan Galuh Firmansyah. Diketahui bahwa tersangka Galuh adalah seorang yatim piatu dengan kondisi ekonomi yang terbatas.

Sebelumnya, Galuh Firmansyah telah ditahan karena melakukan pencurian mie instan dan makanan ringan di Indomaret pada Mei 2023. Alasan yang disampaikan oleh tersangka untuk perbuatannya adalah karena kelaparan dan kekurangan uang.

Aksinya tersebut dilakukan sebanyak dua kali di Indomaret Gunung Anyar, tepatnya pada tanggal 23 dan 24 Mei 2023. Tersangka mengambil 1 bungkus mie instan, 1 minuman ringan, dan 2 bungkus cokelat.

Aksi pencurian Galuh terbongkar saat dia tertangkap basah oleh salah seorang karyawan Indomaret saat melakukan aksinya yang kedua kalinya. Galuh kemudian dilaporkan dan diamankan oleh Polsek Gunung Anyar. Pada saat diperiksa di kantor polisi, Galuh mengaku mencuri karena merasa lapar dan tidak memiliki uang.