Surabaya, Bacatend.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) tengah mengusut tujuh perkara korupsi yang terjadi pada semester I tahun 2023, yang secara keseluruhan ditaksir menyebabkan kerugian negara mencapai Rp143 miliar.

Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, mengungkapkan bahwa tujuh perkara tersebut terdiri dari empat perkara pokok, dua di antaranya terkait kredit macet perbankan.

” Jadi tujuh perkara tersebut terdiri dari empat perkara pokok, dua di antaranya terkait kredit macet perbankan,” kata Kepala Kejati (Kajati) Jatim Mia Amiati saat memaparkan capaian kinerja selama semester I tahun 2023 di Surabaya, Jumat (21/7/2023).

Salah satu kasus yang tengah ditangani adalah dugaan tindak pidana korupsi terkait kredit macet di Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Gresik, yang kini telah menetapkan tiga orang tersangka.

Selain itu, terdapat satu perkara lain yang berhubungan dengan pengadaan barang di PT Industri Kereta Api Multi Solusi (IMS), serta dugaan penyimpangan di Waduk Wiyung Surabaya, yang merupakan aset Pemerintah Kota Surabaya.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Ardito Muwardi, menyatakan bahwa dalam waktu dekat akan diumumkan para tersangka yang terlibat dalam perkara-perkara tersebut. Saat ini, hanya kasus korupsi kredit macet di BNI Cabang Gresik yang telah menetapkan tersangka.

Lebih lanjut Ardito menegaskan bahwa pihaknya memberikan perhatian khusus pada perkara tindak pidana korupsi yang terkait dengan kredit macet perbankan. Ia mengungkapkan bahwa hampir setiap tahun muncul kasus baru di Kejati Jatim, terutama yang melibatkan bank badan usaha milik negara (BUMN).

“Butuh kerja sama dan pemahaman dari pihak perbankan untuk lebih berhati-berhati dalam memberikan kredit. Saya rasa perlu ada sosialisasi sedemikian rupa sehingga ada pemahaman yang bulat terkait dengan analisa kredit tersebut. Sehingga kasus kredit macet ini bisa berkurang atau mungkin tidak ada lagi,” tuturnya.  

Sebagai informasi, sepanjang tahun 2022 lalu, Kejati Jatim telah menangani sebelas perkara tindak pidana korupsi terkait kredit macet, yang mayoritas berasal dari bank pelat merah badan usaha milik daerah di wilayah provinsi tersebut, dan kesemuanya telah dilakukan penuntutan.