Surabaya,Bacatrend.com – Seorang pengacara asal Malang menjadi buronan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) setelah dilaporkan mantan suaminya, dr Hardi Soesanto. Perempuan berinisial FM Valentian itu dilaporkan atas dugaan pemalsuan tanda tangan mantan suaminya untuk mengambil uang di bank.

Kuasa hukum korban, Lardi mengungkapkan bahwa pemalsuan tanda tangan yang diduga dilakukan FM Valentian ini terungkap saat korban akan mengambil uang di bank. Namun ternyata uang ratusan juta yang ada di rekeningnya telah raib.

“Tahunya itu saat klien saya mau ambil uang. Ternyata tidak bisa. Uangnya tidak ada. Padahal uang tersebut sebelumnya ada lebih kurang Rp500 jutaan,” ujar Lardi, Rabu (30/8/2023).

Setelah ditanyakan kepada pihak bank, sambung Lardi, akhirnya diketahui telah diambil mantan istri korban dengan menggunakan tanda tangan kliennya tersebut. Merasa tidak pernah menandatangani untuk penarikan uang, korban lantas lapor polisi.

“Atas hilangnya uang itu, lalu kami laporkan ke Polda Jatim dengan pasal sangkaan 263 ayat (1) dan (2) KUHP,” terangnya.

Lebih lanjut, Lardi mengatakan, karena tempat kejadian perkaranya (locus delicty) berada di Malang, maka dilimpahkanlah kasus tersebut ke Polresta Malang.

“Sayangnya, oleh penyidik Polresta (Malang) kasus ini dihentikan (SP3). Kemudian kami mengajukan permohonan praperadilan terkait sah dan tidaknya penghentian perkara di PN Malang. Permohonan kami dikabulkan dan kasusnya dilanjutkan. Namun ditarik ke Polda (Jatim),” ungkapnya.

Tiba-tiba, masih kata Lardi, penyidik Polda Jatim menghentikan juga penyelidikan kasus itu. Akhirnya permohonan praperadilan kembali diajukan.

“Putusan dalam praperadilan yang kedua tersebut permohonan kami juga dikabulkan sehingga kasus ini kembali dilanjutkan,” kata Lardi.

Saat disinggung terkait kelanjutan kasus itu, Lardi menyampaikan bahwa berkas telah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti pada Kejaksaan Tinggi Jatim.

“Tetapi, ketika akan di P21 tahap ll, dimana penyidik harus menyerahkan tersangka dan barang bukti, ternyata tidak terlaksana karena tersangka (Valentina) tidak hadir memenuhi panggilan,” beber Lardi.

Oleh karena tidak memenuhi panggilan tersebut, penyidik Ditreskrimum Polda lalu menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama tersangka FM Valentina. Surat tersebut tercatat dengan nomor : DPO/59/Vll/RES/.1.24/2023/Ditreskrimum.

“Kami meminta pihak penyidik agar segera menangkap tersangka supaya proses hukum berjalan. Dan supaya klien kami segera mendapatkan kepastian hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto saat dikonfirmasi terkait kasus ini dan belum ditangkapnya tersangka Valentina yang sudah berstatus DPO mengaku akan mengeceknya terlebih dahulu.

 “Nanti kita cek,” katanya.