Pedangdut Lesti Kejora Dilaporkan ke Polisi Kasus Pelanggaran Hak Cipta!
Bacatrend, Jakarta – Penyanyi dangdut Lesti Kejora resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran hak cipta.
Laporan ini diajukan oleh Yoni Dores, seorang pencipta lagu yang mengklaim bahwa Lesti telah meng-cover beberapa lagu miliknya tanpa izin dan mengunggahnya ke YouTube sejak tahun 2018.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Kami menerima laporan tindak pidana hak cipta pada Minggu, 18 Mei 2025. Pelapor adalah saudara IS, korbannya adalah YM alias YD, seorang pencipta lagu. Terlapornya adalah saudari LK (Lesti Kejora),” ujar Ade Ary.

Dugaan Pelanggaran Hak Cipta
Menurut laporan, Lesti Kejora diduga telah meng-cover beberapa lagu milik Yoni Dores dan mengunggahnya ke berbagai platform digital tanpa izin resmi.
“Kejadian berawal sejak 2018 sampai sekarang, diketahui terlapor meng-cover lagu milik korban tanpa seizin yang bersangkutan,” jelas Ade Ary.
Pelapor juga membawa sejumlah barang bukti untuk memperkuat laporannya, termasuk flashdisk berisi rekaman lagu yang diduga dilanggar, pernyataan resmi dari publisher musik, serta print out dari tayangan cover lagu oleh Lesti Kejora.
Ancaman Hukuman
Jika terbukti bersalah, Lesti Kejora dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 113 Juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut. “Mohon waktu, laporan sudah kami terima, tim sedang melakukan pendalaman,” tambah Ade Ary.
Kasus ini menjadi pengingat bagi para musisi dan konten kreator untuk selalu memastikan izin resmi sebelum meng-cover atau mengunggah lagu ke platform digital.
Hak cipta adalah hal yang serius, dan pelanggarannya dapat berujung pada proses hukum.
Publik kini menunggu tanggapan resmi dari Lesti Kejora terkait laporan ini. Sampai berita ini diturunkan, pihak Lesti belum memberikan pernyataan resmi mengenai kasus tersebut
Tinggalkan Balasan