Oleh: Hendra Dwi Setiyawan

Bacatrend.com, MOJOKERTO — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap pabrik kosmetik ilegal di Jalan PB Sudirman, Kota Mojokerto, Jawa Timur. Menurut Kepala BPOM Taruna Ikrar, fasilitas tersebut beroperasi sejak 2021 dan menghasilkan produk yang dipasarkan kepada klinik kecantikan serta berbagai daerah di Indonesia.

Dalam siaran pers tertanggal Senin (19/10/2026), BPOM menjelaskan bahwa pemeriksaan berlangsung pada 8 Oktober 2026. Pengungkapan berawal dari pemantauan dan pendalaman intelijen terhadap peredaran kosmetik ilegal yang diduga mengandung bahan berbahaya.

Petugas menemukan mesin produksi, bahan baku, produk ruahan, dan kemasan. Menurut BPOM, fasilitas tersebut tidak memiliki perizinan berusaha di bidang kosmetik. Di lokasi juga ditemukan krim, losion, dan toner tanpa izin edar dalam kemasan polos tanpa label.









Pengujian laboratorium terhadap sampel produk menemukan asam retinoat, deksametason, hidrokinon, dan mometason furoat yang dilarang dalam kosmetik. Hasil tersebut berlaku pada sampel yang diperiksa, bukan berarti seluruh jenis produk mengandung keempat bahan itu.

Nilai Barang Temuan Lebih dari Rp16 Miliar

Menurut laporan detikJatim, Senin (19/10/2026), fasilitas itu memproduksi sekitar 150 jenis kosmetik. Nilai barang bukti yang diamankan mencapai Rp16.178.112.500. Angka tersebut merupakan taksiran nilai barang temuan, bukan omzet tahunan maupun jumlah kerugian konsumen.

Dalam konferensi pers di lokasi, Taruna menyebut perkiraan penjualan mencapai Rp750 juta per bulan atau sekitar Rp9 miliar setahun. Namun, menurut keterangannya yang dikutip detikJatim, angka penjualan tersebut masih ditelusuri.

Pemasaran dilakukan secara daring dan melalui klinik kecantikan. Wilayah distribusinya antara lain Medan, Jayapura, Maluku, Nusa Tenggara, dan Aceh.

ANTARA juga melaporkan bahwa pemasaran produk menjangkau berbagai wilayah Indonesia hingga Papua. Menurut Taruna, sebagaimana dikutip kantor berita tersebut, sejumlah orang diperiksa dan perkara masih dikembangkan.

Pemilik dan Penanggung Jawab Diproses

Terkait penanganan perkara, detikJatim melaporkan bahwa menurut Taruna, tersangka berstatus pemilik dan penanggung jawab pabrik. Identitas mereka tidak diungkap dalam laporan tersebut.

Sumber yang menjadi rujukan berita ini belum memuat tanggapan pemilik maupun penanggung jawab usaha atas temuan BPOM.

Dampak pada Konsumen Belum Terverifikasi

Dalam rilis BPOM dan pemberitaan yang menjadi rujukan, belum terdapat data kasus konsumen dengan diagnosis medis yang secara terverifikasi dikaitkan dengan produk dari fasilitas tersebut. Karena itu, temuan bahan terlarang dan penjelasan risiko kesehatan belum dapat digunakan untuk menyimpulkan jumlah maupun kondisi korban.

BPOM mengimbau masyarakat memeriksa kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa sebelum membeli kosmetik. Masyarakat juga diminta tidak mudah tergiur promosi yang menjanjikan hasil instan serta melaporkan dugaan produksi atau peredaran kosmetik ilegal.

Sumber Referensi

  1. Badan POM RI, Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat. “BPOM Amankan Sarana Produksi Kosmetik Ilegal Mengandung Bahan Dilarang Senilai Lebih Dari Rp16 Miliar.” 19 Oktober 2026.
  2. detikJatim, Enggran Eko Budianto. “Pabrik Kosmetik Ilegal di Kota Mojokerto Beromzet Rp 9 M per Tahun.” 19 Oktober 2026.
  3. ANTARA, Indra Setiawan; editor Fitri Supratiwi. “BPOM bongkar pabrik kosmetik ilegal di Mojokerto.” 19 Oktober 2026.