Bacatrend, SURABAYA – Nama Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Nurkholis, terseret dalam pusaran dugaan korupsi pengurusan izin pengusahaan air tanah (IPAT) di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim. Mantan Kepala Dinas ESDM tersebut disebut menerima uang tunai dan cendera mata dengan nilai sedikitnya Rp100 juta.

Dugaan penerimaan uang dan barang itu terungkap dalam surat dakwaan terhadap Ertika Dinawati, mantan Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jatim, yang kini menghadapi proses persidangan perkara korupsi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iwan Nuzuardhi mengungkap sejumlah dugaan praktik pungutan liar dalam proses penerbitan rekomendasi teknis perizinan air tanah. Praktik tersebut diduga berlangsung ketika Nurkholis memimpin Dinas ESDM Jatim pada Februari hingga Agustus 2024.

Dalam dakwaan, Nurkholis bukan sekadar disebut sebagai pihak yang diduga menerima aliran uang. Namanya juga muncul dalam uraian mengenai awal penerapan pungutan biaya percepatan pengurusan rekomendasi teknis IPAT.









Perkara itu bermula sekitar Februari 2024, tidak lama setelah Ertika Dinawati menduduki jabatan Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah.
Jaksa menyebut Nurkholis diduga memberikan arahan kepada Ertika agar pemohon izin air tanah dikenakan biaya tambahan untuk mempercepat penerbitan rekomendasi teknis.

Arahan tersebut kemudian diteruskan Ertika kepada Hermawan yang menjabat Ketua Tim Kerja Pengusahaan dan Konservasi Air Tanah.
Sejak saat itu, menurut dakwaan, pengurusan rekomendasi teknis IPAT diduga menjadi celah bagi sejumlah pejabat untuk memperoleh uang dari para pemohon.

Padahal, tahapan pemeriksaan administrasi maupun teknis dalam penerbitan rekomendasi tersebut semestinya tidak dipungut biaya resmi.

Rekomendasi teknis sendiri merupakan salah satu dokumen penting yang menentukan kelanjutan permohonan izin pengusahaan air tanah sebelum diproses oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Timur.

Namun, dalam praktik yang diuraikan jaksa, pemohon diduga harus mengeluarkan sejumlah uang agar berkas perizinannya segera mendapatkan persetujuan.

Bahkan, pemohon yang tidak memenuhi permintaan pembayaran disebut berpotensi menghadapi hambatan dalam proses administrasi.

Hermawan diduga sengaja menahan atau tidak meneruskan dokumen rekomendasi teknis untuk mendapatkan tanda tangan kepala dinas apabila pemohon belum menyerahkan uang yang diminta.

Dalam dakwaan tersebut, jaksa turut membeberkan sejumlah dugaan pemberian uang dan barang yang berkaitan dengan Nurkholis.

Salah satunya berasal dari Adi Wangsa Ciptadi yang disebut menyerahkan uang Rp25 juta pada periode April hingga Mei 2024.

Selain uang tunai, jaksa menguraikan adanya pemberian seekor sapi yang dibeli menggunakan uang senilai Rp30 juta.
Sapi tersebut disebut dikirimkan ke Kantor Wali Kota Probolinggo ketika Nurkholis masih mengemban tugas sebagai penjabat wali kota.

Tak berhenti di situ, dalam rincian pembagian uang yang dikumpulkan dari para pemohon IPAT, jaksa juga mencantumkan dugaan aliran dana sebesar Rp100 juta kepada Nurkholis untuk periode Juli hingga Agustus 2024.

Meski demikian, dakwaan tersebut belum menjelaskan secara terperinci apakah seluruh pemberian yang disebutkan merupakan transaksi terpisah atau sebagian telah diperhitungkan dalam nilai penerimaan lainnya.

Dugaan praktik pungutan dalam pengurusan rekomendasi teknis air tanah itu ternyata tidak hanya dikaitkan dengan masa kepemimpinan Nurkholis.

Jaksa menguraikan bahwa praktik serupa diduga terus berlangsung setelah terjadi pergantian pimpinan Dinas ESDM Jatim.
Nama Aris Mukiyono, yang menjabat Kepala Dinas ESDM Jatim sejak September 2024 hingga Maret 2026, juga disebut dalam rangkaian perbuatan yang didakwakan.

Dalam perkara ini, Ertika Dinawati didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Hermawan, Aris Mukiyono, dan Nurkholis.

Jaksa menyusun dakwaan menggunakan sejumlah ketentuan hukum, antara lain Pasal 12 huruf e, Pasal 12B, atau Pasal 606 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, beserta ketentuan terkait pemberantasan tindak pidana korupsi.