Oleh: Hendra Dwi Setiyawan

Bacatrend, JAKARTA — Direktorat Jenderal Imigrasi membenarkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid melakukan perjalanan ke Malaysia melalui Batam dan Singapura. Keterangan ini muncul di tengah desakan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa Nusron setelah dua kali tidak menghadiri pemeriksaan sebagai saksi.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menyampaikan bahwa perjalanan tersebut berkaitan dengan kegiatan kedinasan.

“Yang bersangkutan ke Singapura melalui Batam dan kemudian ke Malaysia dan melakukan kegiatan kedinasan terkonfirmasi,” kata Hendarsam di Hotel Shangri-La, Jakarta, Selasa (20/10/2026), menurut pemberitaan Tirto.









Meski demikian, Hendarsam mengaku tidak mengingat tanggal pasti perjalanan tersebut. Saat memberikan keterangan, ia juga belum mengetahui apakah Nusron sudah kembali ke Indonesia.

Perjalanan Nusron menjadi perhatian karena berlangsung di tengah proses pemanggilannya sebagai saksi dalam penyidikan dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Pemberitaan mengenai perkara tersebut mengaitkannya dengan pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mendesak KPK mengambil langkah untuk memastikan pemeriksaan Nusron terlaksana. Ia menyoroti dua kali ketidakhadiran Nusron dalam jadwal pemeriksaan penyidik.

“Saya berharap KPK tetap konsisten untuk menjemput paksa Nusron Wahid untuk dimintai keterangan dan menghentikan polemik yang sudah ada,” kata Boyamin, sebagaimana diberitakan Tirto pada Senin (19/10/2026).

Boyamin juga menduga perjalanan ke luar negeri berkaitan dengan upaya menghindari pemeriksaan. Namun, dugaan mengenai motif tersebut merupakan penilaian MAKI dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti.

Di sisi lain, KPK telah memberikan penjelasan mengenai alasan ketidakhadiran Nusron. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan bahwa penyidik menerima surat permohonan penundaan pemeriksaan dengan alasan perjalanan dinas ke luar negeri.

Menurut pemberitaan IDXChannel pada Sabtu (17/10/2026), Taufik menjelaskan bahwa penyidik akan mengevaluasi alasan tersebut sebelum menentukan langkah berikutnya. Evaluasi mencakup penilaian apakah alasan penundaan dapat diterima dan bagaimana pemeriksaan akan dijadwalkan kembali.

Dalam keterangan yang diberitakan saat itu, KPK belum memutuskan penjemputan paksa. Dengan demikian, desakan MAKI perlu dibedakan dari keputusan resmi penyidik.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa tindakan lanjutan masih dalam pertimbangan setelah Nusron dua kali tidak hadir.

“Masih dipertimbangkan oleh penyidik setelah dua kali tidak hadir, dalam penjadwalan pemeriksaan oleh KPK,” kata Budi pada Jumat (16/10/2026), menurut Okezone.

Terkait perjalanan ke luar negeri, Hendarsam juga menyatakan bahwa Imigrasi belum menerima permohonan pencegahan terhadap Nusron saat memberikan keterangan pada Selasa (20/10/2026). Menurutnya, Imigrasi menjalankan permintaan dari instansi terkait sesuai kewenangannya.

Keterangan Imigrasi memperjelas informasi perjalanan Nusron, tetapi tidak dengan sendirinya menjawab penilaian penyidik atas alasan penundaan pemeriksaan. Dalam sumber pemberitaan yang menjadi dasar naskah ini, belum tersedia penjelasan langsung Nusron mengenai tudingan MAKI maupun rincian agenda kedinasannya.

Nusron disebut dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi. Ketidakhadiran dalam pemeriksaan maupun perjalanan ke luar negeri tidak dapat dijadikan kesimpulan bahwa ia terlibat dalam tindak pidana yang sedang disidik. Penjelasan mengenai alasan penundaan dan kepastian pemeriksaan menjadi bagian penting dari perkembangan perkara tersebut.

Sumber Referensi

  1. Tirto, Auliya Umayna Andani. “Imigrasi Benarkan Nusron Wahid ke Singapura-Malaysia.” 20 Oktober 2026.
  2. Suara.com, Muhamad Yasir dan Dea Hardiningsih Irianto. “Mangkir dari Panggilan KPK! Nusron Wahid Terbang ke Malaysia via Batam dan Singapura.” 20 Oktober 2026.
  3. Okezone, Jonathan Simanjuntak. “Imigrasi Tegaskan Belum Terima Permohonan Pencekalan Nusron Wahid.” 20 Oktober 2026.
  4. Tirto, Rizal Amril Yahya. “Jejak Nusron Wahid ke Jiran Sebelum Mangkir dari KPK Versi MAKI.” 19 Oktober 2026.
  5. IDXChannel, Ari Sandita. “KPK Sebut Nusron Wahid Dinas ke Malaysia, Belum Putuskan Jemput Paksa.” 17 Oktober 2026.
  6. detikNews, Tim detikcom. “Alasan Dinas ke Malaysia, Nusron Wahid Tak Penuhi Panggilan KPK Lagi.” 17 Oktober 2026.
  7. Okezone, Yuwantoro Winduajie. “KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Nusron Wahid Usai Dua Kali Mangkir Pemeriksaan.” 16 Oktober 2026.