Bacatrend, SURABAYA – Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, Nurkholis, mengakui menerima uang sebesar Rp550 juta dari terdakwa Oni Setiawan dalam perkara dugaan korupsi dan pemerasan pengurusan izin pertambangan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.

Pengakuan tersebut terungkap saat Nurkholis dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi ESDM Jatim. Di hadapan majelis hakim, ia berdalih uang ratusan juta rupiah itu diperuntukkan bagi pembangunan masjid di kawasan Bulak Banteng, Surabaya.

Nurkholis yang pernah memimpin Dinas ESDM Jatim periode 2021–2024 menjelaskan, uang tersebut tidak diterima sekaligus, melainkan melalui beberapa kali penyerahan sepanjang 2024.

Pemberian uang berlangsung secara bertahap pada Maret, April, Juli, Agustus hingga September 2024. Hotel Elmi disebut menjadi lokasi penyerahan uang dari Oni kepada Nurkholis.









Meski mengakui menerima uang tersebut, Nurkholis menegaskan seluruh dana senilai Rp550 juta telah diserahkan kepada pihak kejaksaan tanpa digunakan.

Pengakuan itu menjadi salah satu bagian penting dalam persidangan yang mengusut dugaan praktik pungutan liar dan pemerasan terhadap pemohon izin pertambangan di lingkungan Dinas ESDM Jawa Timur.

Namun, Nurkholis membantah pernah terlibat langsung dalam praktik pungutan liar selama menduduki jabatan kepala dinas.

“Saya tidak pernah lakukan pungli,” ujar Nurkholis di hadapan majelis hakim.

Ia menjelaskan, pengurusan perizinan pertambangan seharusnya dilakukan melalui tahapan administrasi dan verifikasi sesuai ketentuan. Bahkan, pelayanan tersebut telah menggunakan tanda tangan elektronik untuk mempercepat proses penerbitan dokumen.

Menurutnya, pemohon tidak diwajibkan membayar biaya tambahan di luar ketentuan resmi, kecuali pengeluaran tertentu seperti pencetakan peta.

Kendati demikian, Nurkholis mengaku pernah memperoleh informasi mengenai dugaan penyimpangan dalam proses pengurusan izin.

Nama Hermawan, yang disebut menjabat sebagai ketua tim, turut muncul dalam keterangannya.

Namun, Nurkholis menegaskan informasi mengenai dugaan praktik tersebut bukan berasal dari pengamatannya sendiri, melainkan dari cerita yang diterimanya melalui mantan sekretaris dan Ariful.

Dalam persidangan, Nurkholis juga mengungkap keluhan seorang ketua asosiasi bernama Jamal mengenai lambannya proses perizinan.

Jamal disebut pernah mendatangi Nurkholis ketika dirinya menjalankan tugas sebagai penjabat di Probolinggo. Saat itu, Jamal mengeluhkan izin yang belum kunjung selesai meskipun merasa telah memenuhi persyaratan administrasi.

Nurkholis mengaku tidak menyaksikan langsung adanya transaksi uang dalam pengurusan izin Jamal. Namun, berdasarkan informasi yang diterimanya, Jamal disebut telah memberikan sejumlah uang kepada pihak tertentu.

Persoalan tersebut kemudian diteruskan kepada Aris Mukiyono atau Oni Setiawan untuk mendapatkan tindak lanjut.

Selain uang Rp550 juta dari Oni, persidangan juga membongkar sejumlah pemberian lain yang berkaitan dengan Nurkholis.

Salah satunya uang Rp30 juta yang ditinggalkan di meja makan ketika Ertika Dinawati bersama rombongan mengunjungi Nurkholis di Probolinggo pada Agustus 2024.

Nurkholis mengaku menemukan uang tersebut setelah rombongan Ertika berpamitan. Ia menyatakan tidak sempat mempertanyakan maksud pemberian uang itu.

“Uang tersebut untuk membeli cat guna peruntukan masjid,” bebernya.

Sementara itu, Ertika dalam keterangannya membenarkan pernah menyerahkan uang Rp30 juta kepada Nurkholis.

Ia mengaitkan pemberian tersebut dengan arahan yang diterimanya pada Februari 2024 mengenai sejumlah persoalan administrasi, teknis, hingga nonteknis.

Tidak hanya itu, Ertika juga mengungkap adanya pemberian uang Rp25 juta kepada Nurkholis di kantor Dinas ESDM pada Juli 2024.
Menurut Ertika, penyerahan uang tersebut berlangsung ketika hanya ada dirinya dan Nurkholis di lokasi.

Persidangan turut mengungkap pemberian dua keping emas sebagai suvenir dalam acara perpisahan kepala dinas pada 29 Agustus 2024.

Nurkholis mengaku menerima suvenir tersebut, tetapi tidak mengetahui dari mana asal emas yang dibagikan dalam acara itu.
Ia menyatakan dua keping emas tersebut juga telah dikembalikan kepada kejaksaan.

Selain uang tunai dan emas, pemberian sapi kurban untuk masyarakat Probolinggo ikut menjadi materi pemeriksaan.

Nurkholis mengaku mengetahui adanya pengiriman sapi menjelang Iduladha. Namun, ia menyatakan tidak mengetahui secara langsung bagaimana proses penyerahan hewan kurban tersebut kepada panitia.

Dalam pemeriksaan lanjutan, jaksa dan penasihat hukum turut mendalami tanggung jawab Nurkholis sebagai pimpinan dinas, terutama terkait pengawasan terhadap bawahan dan mekanisme penerbitan rekomendasi teknis perizinan.

Nurkholis menjelaskan bahwa pengawasan selama masa kepemimpinannya dilakukan melalui tim terpadu yang dibentuk berdasarkan surat keputusan.

Meski demikian, ia tetap bersikukuh tidak mengetahui secara langsung praktik pungutan tidak sah yang diduga berlangsung dalam pelayanan perizinan pertambangan.

Sementara itu, terdakwa Aris Mukiyono dan Hermawan disebut tidak menyampaikan bantahan terhadap keterangan Nurkholis ketika diminta memberikan tanggapan dalam persidangan.

Adapun Ertika memberikan penjelasan tersendiri mengenai pemberian uang, suvenir emas, hingga sapi kurban yang turut terungkap selama pemeriksaan saksi.

Rangkaian kesaksian tersebut masih menjadi bagian dari pembuktian di persidangan untuk mengungkap hubungan antara aliran uang kepada pejabat, dugaan pemerasan, dan proses penerbitan izin di lingkungan Dinas ESDM Jawa Timur.