Pejabat Pemprov Jatim Diduga Terima Aliran Dana Pemerasan Lebih dari Setengah Miliar
Bacatrend, SURABAYA – Nama Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Nur Kholis, terseret dalam pusaran dugaan pemerasan pengurusan izin pertambangan dan pemanfaatan air tanah di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim.
Mantan Kepala Dinas ESDM Jatim itu disebut berkaitan dengan aliran dana mencapai Rp687,5 juta atau lebih dari setengah miliar rupiah. Dugaan tersebut terungkap dalam perkara korupsi yang menjerat Kepala Dinas ESDM Jatim, Aris Mukiyono.
Atas munculnya nama Nur Kholis dalam persidangan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengambil langkah dengan memanggil pejabat Pemprov Jatim tersebut untuk memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim, Adnan Sulistiyono, membenarkan adanya pemanggilan terhadap Nur Kholis yang pernah memimpin Dinas ESDM Jatim pada periode 2021–2024.
“Benar, saudara NK dipanggil sebagai saksi dalam perkara atas nama terdakwa Aris Mukiyono. Pemanggilan dilakukan untuk sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya. Mudah-mudahan datang,” ujar Adnan, Jumat (23/10/2026).
Dugaan keterkaitan Nur Kholis dengan aliran uang tersebut mencuat setelah jaksa penuntut umum (JPU) Demy Febriana dan Iwan Nuzuardi membacakan surat dakwaan terhadap Aris Mukiyono pada 14 Oktober 2026.
Dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya itu, terungkap dugaan aliran dana sebesar Rp687,5 juta yang dikaitkan dengan Nur Kholis.
Dari jumlah tersebut, Rp552,5 juta disebut berasal dari almarhum Ony Setiawan, yang sebelumnya menjabat Kepala Bidang
Pertambangan Dinas ESDM Jatim.
Sementara itu, uang senilai Rp135 juta lainnya disebut berasal dari Ertika Dinawati, Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah (GAT) Dinas ESDM Jatim, yang juga terseret dalam perkara tersebut.
Meski namanya muncul dalam dakwaan, keterlibatan Nur Kholis belum dapat disimpulkan sebagai tindak pidana. Korps Adhyaksa masih menelusuri dugaan penerimaan uang tersebut dengan menguji kesesuaian antara fakta persidangan dan alat bukti yang tersedia.
“Informasi tersebut diperoleh berdasarkan konfirmasi kepada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Dr. IG Punia Atmaja. Penyidik masih mengkaji fakta persidangan dan mencocokkannya dengan alat bukti,” kata Adnan mengutip siaran pers Kejati Jatim Nomor PR-05/M.5/Kph.4/10/2026 tertanggal 21 Oktober 2026.
Menurut Adnan, pemeriksaan terhadap Nur Kholis diperlukan untuk mengungkap kemungkinan adanya aliran uang maupun pembagian hasil pungutan ilegal yang melibatkan pejabat di lingkungan Dinas ESDM Jatim.
“Langkah ini bagian dari penelusuran dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses pengurusan dan penerbitan perizinan di lingkungan Dinas ESDM Jatim. Kita dalami apakah ada penerimaan, laporan, atau pembagian yang melibatkan jabatan sebelumnya,” ujar Adnan.
Kendati demikian, Kejati Jatim menegaskan bahwa Nur Kholis hingga kini masih berstatus sebagai saksi. Perubahan status hukum baru dapat dilakukan apabila penyidik menemukan bukti yang memenuhi ketentuan hukum.
Kasus dugaan pemerasan perizinan ini sebelumnya menyeret Aris Mukiyono ke meja hijau. Ia didakwa menerima uang sebesar Rp4,09 miliar melalui praktik pungutan ilegal dalam pengurusan izin pertambangan dan Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA).
Dalam dakwaan jaksa, praktik tersebut diduga dilakukan dengan memanfaatkan kewenangan pejabat Dinas ESDM, mulai dari pemberian disposisi, evaluasi permohonan, hingga penandatanganan dokumen perizinan.
Dokumen yang menjadi sasaran meliputi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, serta Izin Pengusahaan Air Tanah (IPAT).
Para pemohon izin diduga dimintai sejumlah uang dengan nominal bervariasi, antara Rp5 juta hingga Rp200 juta. Apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi, proses administrasi perizinan yang semestinya dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) diduga sengaja diperlambat.
Selain Aris, dua pejabat lainnya turut terseret dalam perkara yang disidangkan secara terpisah. Ertika Dinawati didakwa menerima Rp317 juta, sedangkan Hermawan disebut menerima Rp230 juta.
Sementara itu, nama Nur Kholis sebelumnya juga muncul dalam persidangan terkait dugaan penerimaan uang tunai dan cendera mata dengan nilai sedikitnya Rp100 juta ketika menjabat di lingkungan Dinas ESDM Jatim sejak Februari 2024.
Untuk memperjelas dugaan keterlibatan tersebut, Kejati Jatim berencana menghadirkan Nur Kholis sebagai saksi di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang diketuai Cokia Ana Pontia Oppusunggu.
Kesaksian Nur Kholis di bawah sumpah diharapkan dapat memperjelas asal-usul, tujuan, serta pihak-pihak yang diduga menikmati aliran dana dari praktik pemerasan perizinan tersebut.











Tinggalkan Balasan