Pasuruan, Bacatrend.com – Tiga warga melaporkan adanya dugaan praktik politik uang dalam Pemilu 2024 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan.

Ketiganya, yakni Sutrisno (37) warga Dusun Sungi Wetan, Arifin (46) warga Dusun Raci, dan Mokhamad Sakroni (40) warga Kudu Keras Dusun Genengwaru, Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga : Bawaslu Jatim Catat Ada 92 Dugaan Pelanggaran Kampanye

Dalam laporannya, mereka diantaranya membawa barang bukti sebuah video yang memperlihatkan seseorang yang diduga merupakan salah satu tim sukses dari calon legislatif DPRD Kabupaten Pasuruan sedang membagi uang ke warga agar mencoblos caleg tertentu.

“Awalnya, mereka mengetahui adanya video yang memperlihatkan adanya bagi-bagi uang dan menyuruh untuk memilih salah satu caleg dari Partai PDI Perjuangan, Akhmad Mujangki. Dari sana ketiga warga ini menceritakan itu ke kami yang membuat kami langsung membantu mereka untuk melaporkan kejadian tersebut ke Bawaslu Kabupaten Pasuruan,” ujar kuasa hukum warga, Reza Crisurjo saat dikonfirmasi di Surabaya, Rabu (28/2/2024).

Baca : Komunitas Emak Emak Jombang Apresiasi KPU Sukses Gelar Pemilu 2024

Dalam laporan itu, Reza menyertakan pasal 278 ayat 2, pasal 280 ayat 1 huruf j, Pasal 284, 286 ayat 1, pasal 515 dan pasal 523 Undang-Undang no 7 tahun 2017 tentang Pemilihan umum.

“Jika melihat kejadiannya bisa dibawa ke ranah pidana,” ucap Reza.

Lebih lanjut Reza mengungkapkan bahwa ketiga warga bersedia melaporkan dugaan adanya money politik tersebut sebagai bentuk kepeduliannya agar Pemilu bersih tanpa adanya politik uang.

Sementara itu usai mendapat laporan, Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yunianto mengatakan akan menindaklanjuti dengan terlebih dahulu melakukan kajian atas laporan yang diterimanya.

“Kami tetap akan proses. Kita lakukan kajian syarat formil materiilnya,” ujar Arie.