Surabaya, Bacatrend.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Propomsi Jawa Timur (Jatim) mencatat sejak masa kampanye hingga 31 Januari 2024 terdapat 92 dugaan pelanggaran kampanye. Jumlah tersebut 40 diantaranya merupakan hasil temuan, dan sisanya merupakan laporan dari masyarakat.

“Sementara, temuan dari pengawas pemilu, berjumlah 40 temuan (pelanggaran),” kata Kordiv Humas dan Data Informasi Bawaslu Jatim Dwi Endah Prasetyowati, Jumat (2/2/2024).

Dwi Endah Prasetyowati menyebut, dari 92 dugaan pelanggaran kampanye tersebut, sebanyak 31 diregistrasi, 57 tidak diregsitrasi,awal sedangkan 4 laporan masih dalam tahap kajian awal.

Baca Juga : AHY, Annisa Pohan dan Arumi Bachsin Meriahkan Kampanye Akbar Partai Demokrat di Gresik

Dari laporan dan temuan Bawaslu Jatim, setelah diklasifikasikan dan dikategorikan, terdapat 4 dugaan pelanggaran administrasi, 15 dugaan pelanggaran pidana, 22 pelanggaran kode etik, dan 29 pelanggaran hukum lainnya.

“Setelah diproses, Bawaslu Jatim memberikan putusan 2 pelanggaran adiminstrasi, 4 pelanggaran pidana, 18 dugaan pelanggaran etik, dan 27 bukan pelanggaran,” terang Dwi Endah Prasetyowat.

Baca Juga ; Ratusan Kepala Desa di Tuban Log In Relawan Jawi Wetan

Sementara itu, untuk pengawsaan siber hingga tanggal 31 Januari 2024, telah mengawasi sebanyak 1.844 konten medsos. Dimana terdapat dugaan sejumlah pelanggaran, seperti pengrusakan APK di Blitar, dan pembagian becak listrik di Kota Madiun.

Keterangan foto : Kordiv Humas dan Data Informasi Bawaslu Jatim, Dwi Endah Prasetyowati.