Surabaya,Bacatrend.com –  Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, akhirnya menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap pelaku pembunuhan mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya) Angeline Nathania. Vonis yang diberikan terhadap terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna (41)ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 19 tahun penjara.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, I Ketut Kimiarsa, terdakwa Rochamd Bagus Apriyatna dinilai secara sah terbukti melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

BERITA TERKAIT : Pembunuh Mahasiswi Ubaya Dituntut 19 Tahun Penjara

“Mengadili, menyatakan terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan hukuman pidana selama 20 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim, I Ketut Kimiarsa saat membacakan amat putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (4/1/2024).

Dalam perkara ini, hakim menilai tidak ada hal yang meringankan. Sementara, perbuatan terdakwa yang sangat sadis dan meresahkan masyarakat, berbelit-belit selama persidangan serta perbuatan terdakwa melukai hati dan perasaan keluarga korban, menjadi hal yang memberatkan.









BACA : Pemeran Video Porno Kebaya Merah juga Dijatuhi Hukuman Pornografi Threesome

Atas putusan Majelis Hakim tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa menyatakan menerimanya. 

“Saya menerima Yang Mulia,” ucap terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna di persidangan.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Mahendra Suhartono menyatakan puas dengan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim. 

“Kami menghormati putusan pidana penjara selama 20 tahun yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim kepada terdakwa, yang mana putusan tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntutan 19 tahun penjara,” ungkapnya.

Diketahui sebelumnya, seusai melakukan pembunuhan, terdakwa Roy memasukkan jasad korban, Angeline  ke koper dan membuanagnya ke jurang hutan cangar, Mojokerto pada 6 Juni 2023 lalu.

Tak hanya membuang jasadnya di jurang, terdakwa Roy yang merupakan guru les korban itu juga menggadaikai mobil milik korban.