Jamaah Al Muhdlor Tulungagung Rayakan Idul Fitri Lebih Awal
Bacatrend, Tulungagung – Jamaah Al Muhdlor dari Pesantren Al Khoiriyah, Desa Wates, Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung menggelar salat Idul Fitri 1446 Hijriah pada hari Sabtu (2903), mendahului penetapan resmi pemerintah.
Seperti dilaporkan Kantor Berita Antara, salat Id diadakan di Masjid Nur Muhammad, yang terletak di kompleks pesantren. Kapolsek Sumbergempol, Iptu Mohammad Anshori, yang hadir memantau langsung jalannya ibadah, memastikan bahwa acara berlangsung dengan khidmat dan tanpa gangguan.
“Kami hadir untuk mengamankan pelaksanaan salat Id agar berjalan lancar dan damai,” ujar Anshori.
Selain kepolisian, personel TNI turut menjaga keamanan di sekitar masjid hingga seluruh rangkaian ibadah selesai.
“Sekitar 60 orang mengikuti salat Id di Masjid Nur Muhammad. Jamaah terdiri dari keluarga pesantren dan santri terpilih,” tambahnya.
Sebagai bentuk penghormatan kepada umat Islam yang masih berpuasa, salat Id dilaksanakan tanpa pengeras suara. Jamaah mengumandangkan takbir dengan suara lirih di dalam masjid sebagai tanda dimulainya salat Id.
Setelah salat Id, Jamaah Al Muhdlor menunda kegiatan silaturahmi hingga pengumuman resmi dari pemerintah.
Pelaksanaan salat Id lebih awal di Pesantren Al Khoiriyah merupakan tradisi yang telah lama dipegang. Keputusan ini didasarkan pada perhitungan ilmu falak yang mereka ikuti sesuai arahan ahli falak.
Tradisi ini diwariskan sejak masa almarhum Habib Sayyid Ahmad bin Salim Al Muhdlor dan dilanjutkan oleh pengasuh pesantren saat ini, Habib Hamid Bin Ahmad Al Muhdlor.
Meskipun berbeda dalam penetapan waktu ibadah, tradisi Jamaah Al Muhdlor memiliki kesamaan dengan tradisi Nahdliyin (NU), mengingat latar belakang mereka yang juga berasal dari keluarga Nahdliyin. Perbedaan ini dipandang sebagai hal yang wajar dan diperbolehkan dalam Islam.
Komunitas Pondok Pesantren Al Khoiriyah di Tulungagung, yang dikenal sebagai Jamaah Al Muhdlor, memulai puasa Ramadan dua hari lebih awal dan berpuasa selama 30 hari penuh, sehingga Idul Fitri mereka jatuh lebih awal.
Keputusan ini didasarkan pada perhitungan ilmu falak yang mereka ikuti sesuai petunjuk ahli falak. Tradisi ini telah berlangsung sejak masa almarhum Habib Sayyid Ahmad bin Salim Al Muhdlor dan terus dilanjutkan oleh pengasuh pondok pesantren saat ini, Habib Hamid Bin Ahmad Al Muhdlor.
Meskipun berbeda dalam penetapan waktu ibadah, tradisi yang dianut Jamaah Al Muhdlor memiliki kesamaan dengan tradisi Nahdliyin (NU), mengingat latar belakang mereka yang berasal dari keluarga Nahdliyin. Perbedaan ini dianggap sebagai khilafiah yang wajar dan diperbolehkan dalam Islam.












Tinggalkan Balasan