KUA-PPAS 2026 Disepakati, Surabaya Gunakan Skema Pembiayaan Alternatif untuk Percepatan Pembangunan
Bacatrend, Surabaya — Pemerintah Kota Surabaya bersama DPRD resmi menyepakati dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk APBD tahun 2026. Kesepakatan ini dihasilkan dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Surabaya dan menjadi pijakan awal bagi percepatan sejumlah proyek strategis yang sebelumnya dijadwalkan rampung pada 2030.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyampaikan bahwa percepatan pembangunan akan dilakukan melalui skema pembiayaan alternatif. Ia menegaskan bahwa sumber dana untuk pembiayaan tersebut telah tersedia dan tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“Ini sebenarnya bukan pembiayaan baru, tapi cara mempercepat pekerjaan yang semula tersebar hingga 2030, kita tarik ke 2026,” ujar Eri.
Ia menjelaskan, misalnya terdapat proyek senilai Rp100 miliar yang semula dibagi Rp20 miliar per tahun selama lima tahun, maka dengan skema ini, seluruh pekerjaan akan dilaksanakan sekaligus pada 2026. Pembayaran dilakukan secara bertahap melalui anggaran tahun-tahun berikutnya.
“Kalau kita kerjakan langsung di 2026, maka tahun 2027 dan seterusnya tinggal mencicil. Tapi nilainya bukan lagi Rp20 miliar, melainkan ditambah inflasi, kenaikan UMR, dan harga tanah. Justru lebih hemat kalau dikerjakan lebih awal,” jelasnya.
Eri menyebut, efisiensi biaya bukan satu-satunya keuntungan. Percepatan pembangunan juga berdampak langsung pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia mencontohkan, jika pembangunan jalan selesai lebih cepat, maka nilai jual objek pajak (NJOP) dan potensi pendapatan daerah di kawasan tersebut akan meningkat lebih awal.
“Kalau kita tunggu sampai 2027, lonjakan PAD baru terasa di 2028. Tapi kalau kita percepat, lonjakannya bisa mencapai Rp500 miliar lebih cepat,” tambahnya.
Skema pembiayaan ini telah dikonsultasikan dengan Bappenas dan Kementerian Keuangan, serta mendapat dukungan penuh dari kedua lembaga. Sebagai Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), Eri juga diminta untuk membagikan strategi ini kepada pemerintah kota lain agar bisa mengakselerasi pembangunan tanpa membebani APBD atau melampaui masa jabatan kepala daerah.
“Dana itu sudah tercatat di RPJMD. Jadi kalau proyek senilai Rp20 miliar sudah dikerjakan di 2026, maka di 2029 tidak perlu lagi anggaran untuk itu. Uangnya bisa dialihkan,” pungkasnya.









Tinggalkan Balasan