41 Ribu Lebih Disabilitas Mental di Jatim Akan Ikut Nyoblos di Pemilu 2024
Surabaya, Bacatrend.com – Pemilu 2024 di Jawa Timur (Jatim) tidak hanya menjadi ajang pesta demokrasi bagi masyarakat umum, tetapi ajang 5 tahuan itu juga akan diikuti para penyandang disabilitas, termasuk disabilitas mental atau orang dalam gangguan jiwa (ODGJ).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Propinsi Jatim mencatat, terdapat 155.284 penyandang disabilitas yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) di Jawa Timur pada Pemilu 2024. Jumlah tersebut terdiri dari 41.016 disabilitas mental, 7.963 disabilitas intelektual, 17.444 disabilitas netra, 72.321 disabilitas fisik dan 16.540 disabilitas wicara.
Baca : 3 Partai Resmi Berikan Tiket Pilbup Mojokerto ke Gus Barra
Ketua KPU Jatim, Khoirul Anam mengungkapkan bahwa jumlah disabilitas yang masuk dalan DPT tersebut sudah melalui proses verifikasi dan dinyatakan memiliki hak suara dalam Pemilu 2024.
“Jadi semua sudah terverifikasi. Mereka (disabilitas mental) yang terdata ini identitasnya jelas, memiliki KTP dan ada keluarga juga jelas tempat tinggalnya. Kalau yang identitasnya tidak jelas ya tidak masuk data. Pada prinsipnya mereka yang sudah terdata pada saat pencoblosan tidak dalam kondisi sakit,” ungkap Khoirul Anam, Sabtu (13/1/2024).
Lebih lanjut, Khoirul Anam mengatakan bahwa pihaknya juga menyediakan tempat pemungutan suara (TPS) khusus untuk disabilitas mental. TPS tersebut ditempatkan di lokasi yang banyak dihuni disabilitas mental, seperti di Rumah Sakit Jiwa Menur dan Liponsos Surabaya. Sementara, para disabilitas mental yang dirawat keluarganya di rumah, nantinya bisa mengikuti pencoblosan di TPS umum.
“jadi seperti masyarakat pada umumnya. Nantinya saat berangkat ke TPS bisa didampingi keluarga atau petugas TPS. Tapi pendamping tidak bisa masuk ke bilik suara,” jelasnya.
Baca : Viral, Kyai dan Rombongan Umroh Do’akan Kemenangan Prabowo – Gibran dari Tanah Suci
Diketahui, diikutsertakannya disabilitas mental untuk memiliki hak suara dalam Pemilu 2024 ini setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUUXIII/2015. Dalam regulasi itersebut dijelaskan bahwa asalkan orang tersebut tidak mengalami gangguan jiwa permanen, mereka tetap memiliki hak untuk memilih.
Tinggalkan Balasan