KPK Tetapkan 21 Tersangka Kasus Dana Hibah Jatim, Empat Orang Ditahan
Bacatrend, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur periode 2019–2022. Empat di antaranya telah ditahan sejak Rabu (2/10) untuk kepentingan penyidikan.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyatakan bahwa para tersangka terdiri dari penerima dan pemberi suap dalam pengelolaan dana hibah yang disalurkan melalui skema pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Jawa Timur kepada kelompok masyarakat (pokmas).
Empat tersangka yang ditahan adalah Hasanuddin (HAS), Jodi Pradana Putra (JPP), Sukar (SUK), dan Wawan Kristiawan (WK). Mereka diduga sebagai pemberi suap kepada anggota DPRD Jatim agar proposal hibah mereka disetujui. Satu tersangka lain, A. Royan (AR), belum ditahan karena alasan kesehatan.
Sementara itu, empat nama yang ditetapkan sebagai penerima suap adalah Ketua DPRD Jatim Kusnadi (KUS), Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad (AS), Wakil Ketua DPRD Jatim Achmad Iskandar (AI), dan staf AS bernama Bagus Wahyudiono (BGS).
KPK mengungkap bahwa dana hibah yang dikuasai Kusnadi selama empat tahun mencapai Rp398,7 miliar. Dana tersebut diduga diselewengkan melalui proposal fiktif yang disusun oleh koordinator lapangan dan pengurus pokmas, dengan pembagian fee kepada para pihak yang terlibat.
Modus operandi melibatkan pemotongan dana hibah hingga 45% dari nilai anggaran, dengan rincian fee untuk ketua DPRD sebesar 15–20%, korlap 5–10%, pengurus pokmas 2,5%, dan admin proposal 2,5%. Sisanya digunakan untuk kegiatan yang tidak sepenuhnya sesuai dengan tujuan hibah.
Kasus ini mencakup wilayah di delapan kabupaten/kota di Jawa Timur, termasuk Gresik, Bojonegoro, Trenggalek, Pasuruan, Malang, Pacitan, Blitar, dan Tulungagung.
KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana dan peran masing-masing tersangka dalam skema korupsi ini. Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b serta Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Berikut Daftar Nama 21 Tersangka Dana Hibah Jatim:
Penerima Suap (4 orang)
Kusnadi (KUS) – Ketua DPRD Jawa Timur 2019–2024
Anwar Sadad (AS) – Wakil Ketua DPRD Jatim, kini anggota DPR RI
Achmad Iskandar (AI) – Wakil Ketua DPRD Jatim
Bagus Wahyudiono (BGS) – Staf Anwar Sadad
Pemberi Suap (17 orang)
Hasanuddin (HAS) – Gresik
Jodi Pradana Putra (JPP) – Blitar
Sukar (SUK) – Tulungagung
Wawan Kristiawan (WK) – Tulungagung
A. Royan (AR) – Blitar
Mohammad Syarif (MS) – Sampang
Mohammad Taufik (MT) – Probolinggo
Mohammad Zaini (MZ) – Bangkalan
Mohammad Zainuri (MZR) – Pasuruan
Mohammad Yusuf (MY) – Sumenep
Nurhadi (NH) – Gresik
Rudi Hartono (RH) – Blitar
Samsul Hadi (SH) – Blitar
Slamet Riyadi (SR) – Blitar
Suhadi (SD) – Blitar
Sujito (SJ) – Blitar
Sutrisno (ST) – Blitar
Tinggalkan Balasan