Rp32,2 Miliar Hasil Korupsi Dana Hibah Masuk Kantong Pribadi Eks Ketua DPRD Jatim
Bacatrend, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan aliran dana hibah senilai Rp32,2 miliar yang diterima mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi. Uang tersebut diduga berasal dari skema fee proyek kelompok masyarakat (Pokmas) dan mengalir melalui rekening istrinya serta staf pribadi, sebagian lainnya diterima secara tunai.
Dana hibah yang bersumber dari pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Jatim periode 2019–2022 tercatat mencapai Rp398,7 miliar. Kusnadi disebut menerima jatah fee antara 15 hingga 20 persen dari nilai hibah yang disalurkan melalui para koordinator lapangan. Tiga korlap utama yang disebut dalam penyidikan adalah Jodi Pradana Putra, Hasanuddin, serta gabungan Sukar, Wawan, dan Royan. Total fee yang diterima Kusnadi dari ketiga jalur ini mencapai Rp32,2 miliar.
“Sebagian besar dana ditransfer ke rekening istri dan staf pribadi Kusnadi, sisanya diserahkan secara tunai,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam konferensi pers di Jakarta.
KPK juga menyita sejumlah aset milik Kusnadi, termasuk tanah seluas 10.566 meter persegi di Kabupaten Tuban, bangunan seluas 2.166 meter persegi di Kabupaten Sidoarjo, serta satu unit mobil Mitsubishi Pajero. Penyidik menyebut potongan fee dari dana hibah bisa mencapai 30 hingga 45 persen sebelum dana sampai ke masyarakat penerima manfaat.
“Yang diterima masyarakat hanya sekitar 55 sampai 70 persen. Sisanya sudah dipotong sejak awal oleh oknum yang mengatur proposal dan pencairan,” ujar Alexander.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka, terdiri dari empat penerima dan 17 pemberi. Empat tersangka telah ditahan sejak 2 Oktober 2025, termasuk Hasanuddin dan Jodi Pradana Putra. Kusnadi sendiri belum ditahan, namun status hukumnya sedang diproses lebih lanjut.
Tinggalkan Balasan